Ini Cara Agar Tak Perlu Bayar Iuran BPJS Kesehatan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ada cara agar Anda tak perlu terbebani dengan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Seperti yang diketahui, para peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk selalu membayar iuran setiap bulan.
Salah satu cara yang bisa digunakan agar tak perlu bayar iuran tersebut yakni menjadi peserta penerima iuran bantuan (PBI) yang memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Meski begitu, tidak semua orang bisa mendapatkan layanan tersebut.
Bagi yang ingin mendaftar sebagai PBI, setidaknya terdapat beberapa persyaratan administrasi yang perlu Anda penuhi.
Berikut Cara Mendaftar Peserta Bantuan Iuran BPJS Kesehatan
1. Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik
2. Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan
3. Memberikan persetujuan layanan administrasi
Persyaratan administrasi kepesertaan akan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan BPJS Kesehatan.
Adapun penetapan peserta nanti akan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI hanya dapat dilakukan melalui pendataan Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Barulah setelah itu kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Dengan kata lain, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI harus terlebih dahulu terdaftar dalam DTKS. Barulah kemudian yang bersangkutan bisa meminta pihak Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk didaftarkan sebagai peserta PBI.
Mengingat penjaminan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan PBI mengacu pada DTKS, maka apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS sebagai PBI, yang bersangkutan dapat dilaporkan kepada Dinas Sosial untuk didaftarkan dalam DTKS PBI yang aktif di bulan berikutnya.(sumber: cnbcindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net