search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Iptu Januar Didemosi 2 Tahun Buntut Kasus Brigadir J
Rabu, 21 September 2022, 14:26 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Iptu Januar Didemosi 2 Tahun Buntut Kasus Brigadir J

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Mantan Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun lantaran tidak profesional saat bertugas menangani kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan keputusan tersebut diputuskan secara kolektif kolegial oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (20/9) kemarin.

"Sanksi administratif yaitu berupa mutasi, berupa demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (21/9).

Iptu Januar dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C dan atau Pasal 6 ayat (2) huruf B dan atau Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Iptu Januar dinilai melanggar etik terkait hasil interogasi terhadap Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Hasil interogasi itu yang kemudian dijadikan BAP saksi oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Jaksel.

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Iptu Januar juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Selain itu, tim KKEP juga mewajibkan pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Usai putusan dibacakan, Iptu Januar menerimanya dan tak mengajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami