search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jadi Tersangka, Eks Ketua LPD Ungasan Mengelak Korupsi
Jumat, 7 Januari 2022, 21:00 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Jadi Tersangka, Eks Ketua LPD Ungasan Mengelak Korupsi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah merampungkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali akhirnya menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan berinisial NS berstatus tersangka, pada 24 Desember 2021. 

Dalam kasus dugaan korupsi ini merugikan pihak LPD sebesar Rp32,5 miliar. Hal itu disampaikan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedana Jati kepada wartawan, pada Jumat 7 Januari 2022. 

Menurutnya NS ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi-saksi diantaranya prajuru LPD Ungasan. 

Menurut AKBP Wedana Jati, ada dua hal yang dilakukan tersangka NS sehingga merugikan LPD Ungasan. Pertama, NS diduga melakukan penyimpangan kebijakan dalam pemberian kredit di LPD Desa Adat Ungasan hingga mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp28 miliar. 

Kedua, NS diduga merugikan LPD Desa Adat Ungasan akibat penyalahgunaan kewenangan penggunaan keuangan hingga mengalami kerugian sebesar Rp4,5 miliar. 

Sehingga berdasarkan hasil gelar perkara pada 24 Desember 2021 penyidik kemudian menetapkan NS sebagai tersangka. 

Namun perwira melati dua dipundak itu enggan menjelaskan kronologis kasus dugaan korupsi tersebut hingga melilit NS jadi tersangka. Menurutnya, kasus ini masih dalam proses guna mengungkap adanya tersangka lain.  

"Masih dalam proses. Terkait bagaimana terjadinya korupsi dan uang korupsinya dialirkan atau digunakan untuk apa, nanti bisa saya jelaskan. Karena itu terlalu teknis untuk dijelaskan. Masih kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan nanti ada tersangka lain," ungkapnya. 

Keterangan terpisah, penasihat hukum dari NS, Norman Al Farrizsy mengaku belum bisa menjelaskan detail kasus yang menimpa kliennya. Ia mengatakan masih akan mempelajarinya lebih dulu karena baru menjadi penasehat hukum setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka 24 Desember 2021 lalu. 

Meski demikian ditegaskanya, kliennya akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ia akan memastikan hak hak kliennya dijamin dan dirinya akan menghadapi proses hukum secara koorperatif. 

"Saya tahu klien saya itu sudah ditetapkan tersangka oleh polisi. Namun saya belum bisa menyanggah atau membantah soal besaran kerugian yang dilakukan klien saya. Kami akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku," tegas Norman saat dihubungi wartawan, Jumat 7 Januari 2022. 

Sementara dikonfirmasi wartawan, mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, NS membenarkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun NS mengelak dituding korupsi. 

Ia mengatakan, kebijakan dan kewenangan yang diambilnya itu belum tentu ada kerugian. Pasalnya, belum ada hitung kerugian dan belum tahu siapa yang dirugikan. 

"Benar saya mengambil kebijakan dan menggunakan kewenangan, tapi belum tentu di situ ada kerugian. Hasil audit tahun 2016 LPD Desa Adat Ungasan dinilai wajar dengan catatan. Sementara perkara yang saya hadapi sekarang ini adalah masalah LPD dari 2013 sampai 2017," bebernya. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami