search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kakek Cabul asal Jepang Dideportasi dari Bali, Masuk Daftar Cekal
Senin, 29 Januari 2024, 17:16 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kakek Cabul asal Jepang Dideportasi dari Bali, Masuk Daftar Cekal.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Setelah sebelumnya kakek asal Amerika Serikat dipulangkan ke negaranya karena mengemis di Bali, kini giliran pria lanjut usia (lansia) asal Jepang berinisial TK (58) diusir dari Bali dan masuk daftar cekal dari Indonesia.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyatakan bahwa TK adalah pemegang Itas Pensiun C319 yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2020 dan terlibat dalam kasus pencabulan terhadap 5 anak PAUD. Sejak Februari 2018, TK menjadi sukarelawan di sebuah PAUD di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar. 

Selama menjadi sukarelawan, TK tinggal di salah satu kamar yang ada di lingkungan PAUD tersebut. Ia bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, memperbaiki fasilitas PAUD yang rusak dan mengecat pintu gerbang. 

Ia juga kerap menggantikan tukang masak untuk siswa PAUD jika tukang masak sedang libur atau tidak masuk kerja. Peristiwa pencabulan terjadi sekitar Januari sampai April 2019, saat jam istirahat siang. 

Dimana saat itu, kakek ini meminta lima murid yang menjadi korban untuk masuk ke kamarnya, meminta mereka melepas pakaian, dan melakukan perbuatan tidak senonoh. Anak-anak yang menjadi korban tersebut terpengaruh karena sering diberi hadiah oleh kakek cabul ini.

Orang tua korban mulai menyadari perubahan perilaku anak-anak pada Minggu (17/3/2019) dan setelah makan bersama pada Sabtu (30/3/2019), anak-anak menceritakan perbuatan cabul TK kepada orang tua mereka. Mendengar hal ini, orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke polisi.

Setelah menjalani proses persidangan akhirnya TK pun dipidana penjara 5 tahun subsider denda 3 bulan penjara di Lapas Kerobokan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul" sebagaimana dimaksud dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU tentang Perlindungan Anak. 

"Setelah menjalani pokok pidana TK pun lepas dari Lapas Kerobokan pada tanggal 02 Januari 2024 yang selanjutnya menyerahkan TK ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian," terang Dudy.

Lanjut Dudy bahwa 25 Januari 2024 pihak keluarga memberikan biaya pemulangan untuk TK dan dilakukan upaya pendeportasian. "Ia diterbangkan dengan tujuan akhir Nagoya, Jepang. TK yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," tutup Dudy, Senin (29/01) dalam keterangan tertulisnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami