Kasus Tower di Badung Diduga Melanggar Persaingan Bisnis, Ini Saran dari KPPU
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beberapa waktu lalu, heboh penyegelan sejumlah kantor dinas di Pemkab Badung terkait kasus tower yang terindikasi tak berizin.
Namun, KPPU dalam laporan tahun 2009 menyarankan Pemkab Badung memperbaiki substansi pengaturan tentang menara bersama sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2008.
Menurut KPPU, beberapa substansi pengaturan yang diperlukan di antaranya menara di lokasi hasil mapping yang sudah ditempati oleh pelaku usaha eksisting, pengelolaannya harus tetap dapat dilakukan oleh pelaku usaha eksisting. Hal ini untuk menghindari terjadinya inefisiensi ekonomi.
Mengingat model pengelolaan yang cenderung mengarah ke monopoli, maka pemerintah kota sebagai regulator harus melakukan intervensi untuk melindungi hadirnya abuse of monopoly dari operator menara terhadap operator telekomunikasi.
Berikutnya, mencabut Pasal 10 ayat 2 dan 5 serta Pasal 14 dalam perjanjian kerjasama antara pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra (BTS) karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Hal ini ditujukan agar penambahan titik-titik lokasi menara telekomunikasi bersama tidak secara otomatis akan diberikan kepada PT BTS, tetapi juga dapat diselenggarakan oleh penyedia menara lain selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir, menyarankan Pemkab Badung dapat segera mencabut hak eksklusif PT BTS dan mengizinkan menara telekomunikasi eksisting dan penyedia menara lainnya menjadi pengelola menara telekomunikasi bersama di Kabupaten Badung selama memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (sumber: liputan6.com)
Editor: Robby
Reporter: bbn/net