search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Komnas HAM Akan Temui Kapolda Jabar Terkait Kasus Vina Cirebon
Kamis, 30 Mei 2024, 09:04 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Komnas HAM Akan Temui Kapolda Jabar Terkait Kasus Vina Cirebon

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Komnas HAM bakal menemui Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus pada Kamis (30/5) untuk mendalami fakta-fakta terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Risky Rudiana (Eky) di Cirebon pada 2016.

"Ya, kami melakukan pemantauan dan masih mendalami fakta-fakta besok pagi akan ketemu dengan Kapolda Jabar," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/5).

Anis menjelaskan pertemuan dengan Kapolda Jabar itu untuk memeriksa saksi-saksi dan pihak kepolisian yang berkaitan dalam kasus ini.

Ia pun menyebut pertemuan itu berkaitan dengan dua aduan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus Vina yang telah diterima Komnas HAM.

"Betul, betul, kan dua aduan, satu dugaan penyiksaannya yang kedua terkait dengan pemulihan keluarga korban," jelas dia.

Di sisi lain, Anis mengaku telah bertemu dengan keluarga korban dan memanggil sejumlah saksi terkait dalam kasus ini. Ia pun berharap dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini dapat segera disimpulkan.

"Ya, ada beberapa kami tidak bisa sebutkan satu per satu ya nanti disampaikan hasilnya segera," tutur dia.

"Mudah-mudahan secepatnya," imbuhnya.

Kasus pembunuhan Vina kembali ramai jadi sorotan publik. Sudah ada delapan orang yang diadili dan dijatuhi vonis hukuman.

Baru-baru ini, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Dia diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam pembunuhan Vina dan Eky.

Kini, Pegi terancam hukuman mati. Polisi menerapkan berlapis kepada Pegi, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian. (sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami