KPK Periksa Lukas Enembe Sebagai Saksi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Lukas sudah mulai menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Ini kali pertama Lukas diperiksa setelah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
"Benar. Info yang kami terima sebagai saksi untuk tersangka RL [Rijatono Lakka]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (17/1).
Berdasarkan temuan awal KPK, Lukas diduga menerima Rp1 miliar dari Rijatono terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.
KPK menyebut perusahaan Rijatono mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua pada 2019-2021.
PT TBP diduga tidak memiliki pengalaman untuk mengerjakan proyek konstruksi karena sebelumnya bergerak di bidang farmasi. Namun, Rijatono diduga melakukan pendekatan dan cara curang untuk mendapat proyek.
Rijatono disebut melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang dilaksanakan dengan harapan bisa dimenangkan. Salah satu yang ditemui ialah Lukas.
Kesepakatan yang diduga disanggupi Rijatono untuk diberikan kepada Lukas dan beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Papua di antaranya pembagian fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi PPh dan PPN.
Paket proyek yang didapatkan Rijatono sebagai berikut:
1. Proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
2. Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.
3. Proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE [Lukas Enembe] dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (5/1) lalu.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net