search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPU Buka Suara Soal Hasil Quick Count Pilpres 2024
Kamis, 15 Februari 2024, 13:45 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/KPU Buka Suara Soal Hasil Quick Count Pilpres 2024

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini masyarakat paham bahwa hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang sah akan diumumkan oleh pihaknya, bukan lembaga lain melalui hitung cepat atau quick count.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik saat menanggapi hasil perolehan suara quick count yang kini hampir 100 persen dan tampak memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) Pilpres 2024.

Idham menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengatur bahwa hasil resmi perolehan suara pemilu itu dilakukan lewat mekanisme rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang. Hal itu, kata dia, serupa dengan yang terjadi pada Pemilu 2019.

"Yang sebagaimana diketahui oleh publik, quick count itu menggunakan metodologi ilmiah, dalam hal ini dalam menggunakan teknologi statistik. Tetapi Undang-undang Pemilu itu memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang, mulai dari PPK sampai dengan KPU Republik Indonesia," ujar Idham saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/2).

"Kami meyakini publik sudah tahu tentang perolehan suara sah yang resmi versi KPU itu dilakukan secara rekapitulasi berjenjang," jelas Idham.

Idham tidak menjawab secara gamblang apakah pihaknya mengimbau salah satu paslon untuk tidak selebrasi kemenangan sebelum adanya hasil resmi dari KPU. Ia hanya menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi Undang-undang Pemilu.

Adapun Undang-undang tersebut memerintahkan kepada KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca-perhitungan suara di TPS.

Menurut dia, UU Nomor 7 Tahun 2017 memerintahkan KPU menetapkan hasil perolehan suara pemilu paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan proses rekapitulasi berjenjang yang akan dilakukan KPU. Ia menyebut usai penghitungan suara di TPS, KPU telah memerintahkan KPPS agar mengunggah seluruh dokumen hasil penghitungan suara dalam hal ini formulir model C Hasil yang berformat Plano ke aplikasi Sirekap.

Nantinya, kata dia, aplikasi Sirekap bakal menampilkan foto unggahan tersebut beserta data digital hasil pembacaan terhadap formulir C Hasil Sirekap yang diunggah oleh KPPS.

"Pasca hari dan tanggal pemungutan suara atau pasca hari ini, mulai tanggal 15 Februari 2024, PPK akan mulai melakukan proses rekapitulasi. Rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari PPK, KPU, KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KIP Aceh, dan nanti pada akhirnya rekapitulasi akan dilakukan di tingkat nasional oleh KPU Republik Indonesia," jelas Idham.

Idham menjelaskan bahwa Sirekap merupakan alat bantu untuk mempublikasikan hasil perolehan suara pemilu di TPS.

"Dan ini juga sebagai alat kontrol terhadap perolehan suara peserta pemilu dari TPS. Dan inilah salah satu teknologi untuk mentransparansikan hasil pemilu," imbuh dia.

Sejumlah hasil quick count dari pelbagai lembaga telah menyebut angka mendekati 100 persen. Sejauh ini pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memimpin hasil quick count dibanding paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.(sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami