search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPU: Laporan Awal Dana Kampanye Semua Parpol Belum Lengkap
Rabu, 10 Januari 2024, 13:18 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/KPU: Laporan Awal Dana Kampanye Semua Parpol Belum Lengkap

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan laporan awal dana kampanye (LADK) semua partai politik tingkat nasional peserta Pemilu 2024 belum lengkap dan belum sesuai.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengatakan kegiatan kampanye Pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu. Hal itu diatur dalam Pasal 325 hingga Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia mengatakan peserta pemilu wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas tiga jenis laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

LADK adalah pelaporan yang memuat informasi rekening khusus dana kampanye (RKDK); saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.

Lalu, catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik peserta pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK; Nomor pokok wajib pajak masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu; dan Bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Idham menyebut LADK partai politik peserta Pemilu 2024 dan calon anggota legislatif wajib disampaikan oleh partai politik kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 7 Januari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.

"Partai politik peserta Pemilu 2024 menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka)," ujar Idham dalam keterangam tertulisnya, Selasa (9/1).

Berikut rincian waktu penyampaian LADK partai politik 2024 tingkat pusat yang disampaikan KPU:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), waktu penyampaian 7 Januari 2024 pukul 15.50 WIB, status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

2. Partai Gerindra Indonesia Raya (Gerindra), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 01.45 WIB, status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 16.22 WIB, status penerimaan LADK belum lengkap dan belum sesuai.

4. Partai Golongan Karya (Golkar), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 16.40 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai.

5. Partai NasDem, waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 22.10 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai.

6. Partai Buruh, waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 12.48 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai.

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 01.46 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai.

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), waktu penyampaian: 6 Januari 2024 pukul 21.55 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai.

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 14.57 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai.

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 20.02 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai.

11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 19.27 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai.

12. Partai Amanat Nasional (PAN), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 12.08 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai.

13. Partai Bulan Bintang (PBB), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 13.20 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai.

14. Partai Demokrat, waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 20.00 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai.

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 05.44 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai.

16. Partai Perindo, waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 15.49 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai.

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 21.26 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai.

18. Partai Ummat, waktu penyampaian: 7 Januari 2024 pukul 18.59 WIB, status penerimaan LADK: belum lengkap dan belum sesuai.

Idham mengatakan KPU melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK setelah menerima LADK partai politik peserta Pemilu 2024.

"Apabila hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai maka LADK partai politik peserta pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama lima hari sejak menerima pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," kata Idham.

(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami