search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kronologi Aiptu AR 'Jual' Istri ke Sesama Polisi Terjadi Sejak 2015, Konsumsi Narkoba Sebelum Beraksi
Minggu, 8 Januari 2023, 14:55 WITA Follow
image

beritabali.com/kompas.com/Kronologi Aiptu AR 'Jual' Istri ke Sesama Polisi Terjadi Sejak 2015, Konsumsi Narkoba Sebelum Beraksi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Aiptu AR, anggota Satsabhara Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim), ditangkap Propam Polda Jatim atas kasus dugaan kekerasan seksual dan pornografi, pada Selasa (3/1/2023). Dia dilaporkan oleh Istrinya sendiri, MH (41), kepada Propam Polda Jatim karena dianggap memiliki perilaku seksual yang menyimpang. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto pun membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Aiptu AR. Hingga Jumat (6/1/2023), Dirmanto mengatakan, Aiptu AR saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Jatim. 

"Iya nanti kita lihat dulu hasilnya seperti apa. Kalau memang ditemukan yang lain, nanti bisa ditindaklanjuti," kata Dirmanto. 

Kronologi kejadian 

Aiptu AR dilaporkan istrinya, MH (41), karena sudah tak mampu menerima perilaku menyimpang suaminya itu yang berkaitan dengan kekerasan seksual, tindak asusila, dan pornografi. Awalnya, MH mengirimkan surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat yang diterima oleh Propam Polda Jatim. 

Dalam aduannya, MH juga melaporkan bahwa Aiptu AR telah membiarkannya disetubuhi oleh orang lain, yakni rekan-rekan AR sesama anggota polisi. Dia menduga, Aiptu AR sengaja menjual tubuhnya kepada rekan-rekannya di kepolisian. 

Terjadi selama 5 tahun 

Kuasa Hukum MH, Yolies Yongki Nata mengatakan bahwa kliennya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan pada tahun 2020. Akan tetapi, saat itu, pihak yang diproses secara hukum bukanlah pelaku utama yaitu Aiptu AR

Dia menjelaskan, dalam laporan korban, kejadian yang menimpanya itu telah terjadi sejak tahun 2015 hingga 2020. Selama rentang waktu 5 tahun tersebut, MH menyampaikan bahwa suaminya itu kerap mengajak rekan-rekannya di kepolisian dan masyarakat biasa untuk "tidur" dengannya. 

Aiptu AR ditangkap 

Kabag Humas Polres Pamekasan, Iptu Neneng Dyah menyatakan, pihaknya telah menangkap Aiptu AR pada Selasa (3/1/2023). 

"Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, tetapi oleh Polda Jatim," ucap Neneng. 

"Berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AR tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AR," jelasnya. 

Diduga konsumsi narkoba 

Menurut Yolies, MH membeberkan, suaminya itu kerap mengonsumsi narkoba sebelum beraksi bersama rekan-rekannya. 

"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," tutur Yolies. 

Laporkan 2 oknum polisi lainnya 

Selain Aiptu AR, MH juga melaporkan dua oknum anggota Polres Pamekasan lainnya, yakni Iptu MHD dan AKP H. 

"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," lanjut Yolies. 

Dia pun merinci laporan tindak pidana yang diduga dilakukan ketiga oknum polisi tersebut. Pertama, Aiptu AR dilaporkan atas tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran UU ITE, serta penggunaan narkotika. 

Selanjutnya, Iptu MHD dilaporkan atas tindak pemerkosaan terhadap MH, sedangkan AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE, kekerasan seksual, dan pesta seks. 

"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," pungkasnya.(sumber: kompas.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami