search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kronologi Kantor LABHI Bali Diteror dan Disegel, Kuasa Hukum Lapor Polisi
Senin, 17 Juli 2023, 18:45 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kronologi Kantor LABHI Bali Diteror dan Disegel, Kuasa Hukum Lapor Polisi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Baru sebulan melaspas atau upacara pembersihan gedung, Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali yang berlokasi di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar, menuai kericuhan. 

Sejumlah pemuda mendatangi kantor LABHI dengan melakukan pengancaman dan aksi teror, pada Jumat, 19 Mei 2023 sekitar pukul 12.30 WITA. 

Para pelaku menempatkan mobil Feroza di depan pintu masuk sambil berteriak-teriak hingga membuat kegaduhan. Sehingga beberapa orang staf dan tukang bersih ketakutan. 

Tidak terima kantornya diancam dan diteror, kuasa hukum Made Suardana melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur, pada 20 Mei 2023. Terlapor dalam hal ini yakni Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat alias Turah Mayun dan anak buahnya yang akrab dipanggil Pak Inti, selaku pengelola kawasan setempat. 

Dikatakan Made Suardana, pihaknya melaporkan terduga terlapor Turah Mayun setelah seorang staff sempat menanyakan alasan mobil ditaruh di depan pintu masuk kantor LABHI Bali. Kedua pria pengadang itu menyebutkan mereka disuruh oleh terlapor Turah Mayun yang merupakan seorang putra dari Raja Denpasar. 

Made Suardana yang akrab dipanggil Ariel ini mengatakan, istri pemilik kantor yakni Ni Ketut Novianti sempat bertemu dengan salah seorang terlapor Pak Inti. Dalam pertemuan itu terkesan ada pemerasan. 

"Ada uang untuk upacara ngaben, urusan selesai. Kalau ibu berani mengeluarkan mobil itu, kami akan merusak dan membakar kantor tersebut..!," ungkap terlapor. 

Mendapat ancaman itu, Ni Ketut Novianti merasa ketakutan dan terancam. Selanjutnya, Made Suardana mendatangi Turah Mayun di kediamannya di Puri Satriya untuk menanyakan maksud pengadangan mobil Feroza tersebut. 

Namun terlapor Turah Mayun menjawab hal yang sama, apabila mobil dikeluarkan sudah ada 'win win solution' dari Inti agar ada biaya untuk pengabenan. "Kami tidak terima diperas hingga kami laporkan ke Polsek Dentim, masih dalam proses penyelidikan," bebernya. 

Yang paling miris, para terlapor kembali berulah pada 23 Mei 2023 lalu. Pelaku mengerahkan sejumlah orang dan tukang untuk menyegel kantor secara permanen. Penyegelan menggunakan kayu dan papan agar kantor tidak bisa beroperasi. Sebulan disegel, pemilik kantor mengalami kerugian Rp1 miliar. 

"Kami berharap agar Polisi menetapkan terlapor sebagai tersangka atas aksi premanisme, pemerasan, pengancaman dan perbuatan lainnya," pinta Made Suardana, pada Senin 17 Juli 2023. 

Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah berurusan dengan preman manapun. Sebab, tanah yang diperolehnya didapat dari perolehan hak sesuai dengan perjanjian tertanggal 24 Maret 2022 yang ditandatangani oleh para terlapor. 

Selain terlapor, perjanjian itu juga ditandatangani oleh ayah terlapor. "Jadi, tidak ada alasan terlapor meminta-minta uang dengan dalih biaya ngaben yang tidak ada hubungan dengan dirinya," bebernya. 

Sementara itu Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi membenarkan masuknya laporan Made Suardana. "Sudah ditangani Satreskrim, masih diselidiki," ungkapnya Senin 17 Juli 2023.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami