search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KUHP Baru: Bisa Jadi Kampanye Hitam Dimanfaatkan Pesaing Destinasi Bali
Kamis, 8 Desember 2022, 13:08 WITA Follow
image

bbn/dok beritabali/KUHP Baru, Bisa Jadi Kampanye Hitam Dimanfaatkan Pesaing Destinasi Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali, Wayan Puspa Negara menanggapi soal hebohnya berita tentang ancaman pidana terhadap seks pra nikah sesuai pasal 415 dan 416 KUHP yang diperkirakan memunculkan multitafsir bagi wisatawan. Hal ini berpotensi bisa jadi kendala pariwisata Bali yang baru pulih. 

Menurutnya, pasca-suksesnya KTT G20, branding Bali begitu memeesona dan menimbulkan rasa iri pada destinasi dunia lainnya khususnya pesaing Bali. Sehingga sangat mungkin, kata dia, persoalan KUHP ini ditarik sebagai arsenik bagi Bali. Padahal KUHP ini, lanjutnya, baru akan berlaku tiga tahun lagi.

"Namun hal ini ternyata dimanfaatkan sebagai black campain oleh beberapa negara melalui siaran televisi dan media sosial untuk mempersulit keyakinan wisman  berlibur ke Bali atau indonesia," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (08/12/2022).

Berita tersebut dinilai sangat tendensius dan bombastis karena dalam KUHP itu sangat jelas hukuman hanya berlaku jika ada delik aduan. Artinya, kata dia, tidak ada yang aneh dari RKUHP ini dan jelas pihak pelaku usaha terutama sektor akomodasi di Bali sesuai etika Pariwisata menjamin bahwa kerahasiaan data pribadi wisatawan yg menginap secara absolut.

Termasuk pihak hotel atau akomodasi lainnya tidak akan menanyakan akta otentik atau tidak akan meminta wisatawan menunjukkan akte pernikahan atau konfirmasi administratif terhadap pasangan saat reservasi ataupun saat check in. 

"Karena hal itu adalah ranah pribadi dan bukan etikanya pariwisata. Terkait ancaman pidana atas kondisi mengajak pasangan yang tidak sah atau lainya bukanlah persoalan karena aturan pasal 415 dan 416 ini hanya bisa diterapkan jika ada delik aduan. Spesifik dari laporan suami/istri yang sah atau orang tua bagi yang belum menikah. Menurut saya tidak ada yang perlu dirisaukan kecuali cara menafsirkan pasal tersebut secara liar," jelasnya.

Namun demikian, Ia tetap menekankan Bali sebagai destinasi internasional tetap mengedepankan norma norma Budaya lokal yang dapat memproteksi masyarakat dari berbagai ancaman pengaruh pelunturan budaya.  

Terkait berita heboh tentang ancaman pidana atas seks pranikah, hal tersebut sebenarnya dimanfaatkan oleh media asing untuk menjatuhkan atau ada upaya untuk menahan warganya berkunjung ke Bali dan ingin memaksimalkan pariwisata dalam negerinya. 

"Jadi berita itu hanya Black campign dan Bombastis tendensius," sebutnya. 

Ia menambahkan Bali tetap memberi pelayanan normal layaknya seperti biasa tanpa pengaruh multi tafsir RKUHP tersebut.

"Dan jika dirasa perlu kita para pelaku pariwisata akan segera melakukan Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi atas RKUHP ini," kata dia. 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami