search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Leonardo Sambo, Kakak Ferdy Sambo Jadi Saksi di Sidang Bharada E
Senin, 31 Oktober 2022, 15:45 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Leonardo Sambo, Kakak Ferdy Sambo Jadi Saksi di Sidang Bharada E

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kakak kandung Ferdy Sambo, Leonardo Sambo, diperiksa sebagai saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer.

Hal tersebut diketahui usai hakim ketua Wahyu Iman Sentosa membacakan identitas saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).

"Siap Yang Mulia, tidak ada (hubungan keluarga dengan Bharada E)," kata Leonardo saat ditanya majelis hakim.

Selain Leonardo, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan 10 orang saksi lainnya dalam sidang kali ini. Dua di antaranya merupakan pekerja di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, yakni Susi selaku asisten rumah tangga (ART) dan Damianus Laba Kobam selaku keamanan atau satpam.

Dua saksi berikutnya adalah yang bekerja di rumah Sambo di Jalan Bangka. Keduanya adalah Abdul Somad (ART) dan Alfonsius Dua Lurang (satpam).

Kemudian ada dua saksi yang bekerja di rumah dinas Sambo di Duren Tiga. Keduanya adalah Daryanto atau Kodir (ART) dan Marjuki (satpam komplek).

Sementara empat saksi lainnya adalah Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir), dan Farhan Sabilah (pengawal motor).

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam pembunuhan ini, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo menyebut hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami