Masa Tahanan Ferdy Sambo Dkk Diperpanjang 30 Hari
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Masa tahanan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dkk akan berakhir pada Senin (6/2). Jaksa pun memperpanjang masa tahanan para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu selama 30 hari.
"Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, dihitung sejak tanggal 7 Februari," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (5/2).
Ini merupakan kali kedua masa penahanan Sambo cs diperpanjang. Adapun perpanjangan masa penahanan Sambo kali ini dilakukan jelang sidang pembacaan vonis.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup. Ia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir J.
Sementara, tiga terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut penjara selama delapan tahun. Kemudian, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun.
Semua terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang beberapa waktu lalu. Duplik dan replik juga telah dibacakan.
Selanjutnya, sidang vonis Sambo dan Putri akan digelar 13 Februari 2023. Kemudian, sidang vonis Bripka RR dan Kuat Maruf digelar 14 Februari. Sementara Bharada E pada 15 Februari.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net