search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Muncul Petisi Bebaskan Jerinx, Kasus Munarman Hina Pecalang Dipertanyakan
Kamis, 13 Agustus 2020, 15:50 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), muncul sebuah petisi pembelaan untuk Jerinx SID. 

[pilihan-redaksi]
Melalui platform change.org, akun atas nama DPP Persadha Nusantra membuat petisi yang menuntut agar Jerinx SID dibebaskan dengan judul petisi "Bebaskan Jerinx dan Tahan Kacung Penilep Uang Rakyat!".

"Kasus Jerinx SID yang menyoal “IDI Kacung WHO” begitu cepat direspon Polda Bali. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Cuitan kacung di tengah kasus pandemi Covid-19 untuk membela masyarakat kecil, memperjuangkan agar tidak ada lagi ibu-ibu hamil atau bayi yang meninggal karena syarat rapid tes sebelum melahirkan. Kini Jerinx yang membela mereka justru berada di balik jeruji besi," begitu isi deskripsi petisi tersebut. 

Masih dalam detail petisi, penggagas kemudian membandingkan kasus Jerinx SID dengan kasus-kasus lain yang prosesnya berbanding terbalik. Salah satunya adalah dengan kasus Munarman, mantan Jubir FPI atas kasus dugaan penghinaan terhadap pecalang di Bali.

"Jika kasus Jerinx dengan cepat diproses kepolisian, bagaimana dengan kasus Munarman, mantan Jubir FPI yang menghina pecalang di Bali, yang sudah berstatus tersangka, kasusnya tak berujung hingga saat ini?, Bagaimana dengan kasus pejabat negara yang diduga menganiaya staff masih bisa berleha-leha meskipun hasil visum sudah jelas?" lanjutnya.

Dari situ, penggagas menuntut keadilan hukum bagi kasus Jerinx SID. Penggagas petisi meminta agar Jerinx SID segera dibebaskan.

"Jika hanya karena cuitan kata kacung, Jerinx ditahan, maka masyarakat juga meminta keadilan hukum, agar seluruh kacung-kacung penilep uang rakyat dipenjara. Tidak ada lagi diskriminasi hukum, dimana pembela rakyat ditahan namun kacung sesungguhnya masih berkeliaran di tanah air. Bebaskan Jerinx, tangkap para kacung penilep uang rakyat!" sambungnya lagi.

Hingga berita ini dibuat, petisi tersebut sudah ditandatangi oleh lebih dari 34 ribu pendukung dan masih terus bertambah. Petisi tersebut ditujukan kepada Kapolri, Menteri Kesehatan, dan Kapolda Bali.

Seperti diketahui, Jerinx SID dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke Polda Bali karena unggahannya di Instagram yang menyebut IDI sebagai kacung World Health Organization (WHO).

Unggahan Jerinx SID di media sosial itu diduga melanggar undang-undang. Karena alat bukti sudah cukup, status Jerinx saat ini naik menjadi tersangka.

Sumber: Liputan6.com

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami