Oknum Jaksa di Gianyar Selingkuh dan Terlantarkan Anak Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jumat, 31 Mei 2019,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pria setengah baya berumur 49 tahun dengan inisial Nengah AS terpaksa mempolisikan ulah perselingkuhan istrinya ke Polsek Denpasar Timur (Dentim) beberapa waktu lalu.
[pilihan-redaksi]
Hal ini menjadi heboh di lingkup Kejaksaan Tinggi Bali dan Kajaksaan Negeri Denpasar lantaran istrinya yang berinisial Ni Made AR (45) jadi "gebetan" oknum pejabat Kejaksaan. Sayangnya belum diketahui apakah AR jadi selingkuhan Pejabat di Kejati Bali atau Kejari Denpasar.
Hal ini menjadi heboh di lingkup Kejaksaan Tinggi Bali dan Kajaksaan Negeri Denpasar lantaran istrinya yang berinisial Ni Made AR (45) jadi "gebetan" oknum pejabat Kejaksaan. Sayangnya belum diketahui apakah AR jadi selingkuhan Pejabat di Kejati Bali atau Kejari Denpasar.
Namun, AR yang merupakan Oknum Jaksa Senior di Kejari Gianyar ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Polsek Dentim, Jumat (31/5) dalam kasus penelantaran anak dan perselingkuhan.
Informasi yang didapat, Jaksa wanita berwajah ayu ini sudah dilakukan pemanggilan oleh pihak penyidik tapi yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan. Penyidik kepolisian juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Denpasar pada Rabu (29/5) lalu.
Kasipidum Kejari denpasar, Eka Wirdanta yang dikonfirmasi membenarkan sudah menerima SPDP kasus penelantaran anak dengan tersangka oknum jaksa Ni Made AR. Eka juga sudah menunjuk jaksa Astawa,SH untuk menangani perkara tersebut.
“Sudah kami terima kemarin,” ujarnya singkat.
Sementara itu, berbarengan dengan masuknya SPDP perkara ini ke Kejari Denpasar, pelapor dalam perkara ini yang merupakan suami tersangka juga mengirimkan surat perlindungan hukum ke beberapa instansi diantaranya Jaksa Agung, Kejati Bali, Kejari Denpasar, DPR RI dan Ombudsman RI Perwakilan Bali.
Dalam surat perlindungan hukum ini, pelapor mengajukan permohonan perlindungan hukum, kepastian hukum dan keadilan bagi dirinya dan anaknya. Ia juga meminta kepada instansi terkait untuk mengawal, mengawasi dan menuntaskan perkara hukum dalam kasus dugaan penelantaran suami dan anak yang dilaporkannya.
Dalam surat tersebut juga dibeber kronologis kejadian yang berawal pada pertengahan tahun 2017 lalu dimana istrinya mengakui melakukan perselingkuhan dengan seorang dosen Fakultas Teknik Sipil Universitas Udayana berinisial I Gede AS.
Pengakuan ini dilanjutkan dengan surat laporan ke Kejari Gianyar dan Kejati Bali. Sementara hasil keputusan kode etik Kejati Bali menyatakan jika Ni Made AR telah dijatuhi hukuman disiplin berat karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela yaitu terbukti melakukan perselingkuhan dengan I Gede AS.
“Setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh Kejari Gianyar dan Kejati Bali, pada 17 September 2017 juga dilakukan upacara pembebasan dari jaksa fungsional dan penurunan satu pangkat oleh pejabat Kejari Gianyar,” terang sumber pejabat di Kejari Gianyar.
Dalam pemeriksaan etik di Kejati Bali inilah terungkap adanya dugaan perselingkuhan antara jaksa Ni Made AR dengan dua pejabat kejaksaan lainnya. Dugaan perbuatan tercela dua oknum pejabat kejaksaan ini juga telah dilaporkan oleh pelapor.
Namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait hasil etik untuk dua pejabat kejaksaan ini. Kabarnya dua pejabat kejaksaan ini sudah dilaporkan ke dewan etik Kejati Bali beserta bukti-bukti. Tapi sampai sekarang belum ada putusan apapun.
Bahkan bukti chat Whatsapp hingga foto-foto dugaan perselingkuhan tersebut telah dilayangkan dalam bentuk copyan sebagai petunjuk bukti.
Untuk diketahui, dalam laporan di Polsek Dentim oleh Suaminya disebutkan sejak sejak 1 September 2017 lalu, Ni Made AR yang masih istri sah I Nengah AS meninggalkan rumah dan menelantarkan anaknya yang masih berusia 7 tahun.
[pilihan-redaksi2]
Dalam surat perlindungan hukum tersebut juga mempertanyakan tindak lanjut Universitas Udayana atas pengaduan yang dilakukan oleh pelapor I Nengah AS yang juga meminta dilakukan sidang etik atas perbuatan tercela yang dilakukan oknum dosen Fak Teknik Sipil berinisial I Gede AS yang melakukan perselingkuhan dengan istrinya, Ni Made AR.
Dalam surat perlindungan hukum tersebut juga mempertanyakan tindak lanjut Universitas Udayana atas pengaduan yang dilakukan oleh pelapor I Nengah AS yang juga meminta dilakukan sidang etik atas perbuatan tercela yang dilakukan oknum dosen Fak Teknik Sipil berinisial I Gede AS yang melakukan perselingkuhan dengan istrinya, Ni Made AR.
Sementara itu Kasipidum Kejari Gianyar Nyoman Bela Putra yang baru menjabat ini melalui via telepon membenarkan soal bawahannya telah ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Dentim sebagaimana tersebut dalam laporan.
Pun demikian, dirinya membantah datang ke Polsek Dentim melakukan intervensi kepada penyidik.
"Sebagai atasan, harus taulah duduk persoalan yang terjadi pada anak buah saya. Nanti jangan sampai pimpinan menanyakan dan saya tidak tau apa yang terjadi terhadap bawahan. Jadi saya saat itu hanya mengecek sampai sejauh mana kasusnya dan tetap menyerahkan pada hukum. Saya tekankan dalam hal ini kami dari Kejari Gianyar bukan melakukan intervensi ke penyidik," Tegas Bela via telepon, Jumat petang (31/5). (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw