search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
PAW Anggota DPRD Jembrana yang Meninggal Masih Proses
Jumat, 17 Juni 2022, 10:35 WITA Follow
image

beritabali/ist/PAW Anggota DPRD Jembrana yang Meninggal Masih Proses.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Setelah meninggalnya anggota DPRD Jembrana dari fraksi PDIP Jembrana Liliyana, kini Penggantian Antar Waktu (PAW) sudah disiapkan mengacu pada tembusan surat dari DPC PDIP Jembrana dari DPRD Jembrana. 

Dimana DPP PDI P menyetujui I Wayan Suparta yang memperoleh suara di bawah perolehan suara Nyoman Renteb sebagai calon pengganti setelah adanya Surat DPC PDI P Jembrana nomor 110/EX/DPC-02.09/VI/2022 tertanggal 6 Juni 2022 tersebut berisi penyampaian Surat DPP PDI P terkait persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Jembrana yang dilengkapi dengan SK DPP PDI Perjuangan terkait Pemberhentian Nyoman Renteb dari Keanggotaan PDIP.

Terkait hal tersebut, DPRD Jembrana pun kembali bersurat ke KPU Jembrana untuk meminta kembali nama calon pengganti antar waktu DPRD Jembrana.

Dari informasi, SK Pemberhentian dari Gubernur Bali hingga kini belum diterima DPRD Kabupaten Jembrana. Begitu pula proses untuk calon penggantinya juga masih terus bergulir. 

KPU Kabupaten Jembrana sebelumnya telah mengirimkan surat ke DPRD Kabupaten Jembrana terkait Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Jembrana tersebut.

Terkait hal tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Jembrana, I Komang Suparta mengakui PAW terhadap Ni Putu Lilyana hingga kini masih terus berproses. Diakuinya juga SK Pemberhentian yang dimohonkan DPRD Kabupaten Jembrana ke Gubernur Bali hingga kini masih belum diterima. 

“Informasinya dari Biro Pemerintahan Provinsi Bali, SK masih di proses di Biro Hukum,” ujarnya. 

Terkait calon penggantinya, adanya surat dari DPC PDI P Jembrana tersebut karena nama calon yang diterimanya telah diberhentikan. Sehingga menurutnya pihak meminta kembali nama calon pengganti ke KPU Kabupaten Jembrana. 

“DPRD dapat surat dari DPC PDI P sehingga kami proses kembali ke KPU. Sekarang masih menunggu nama dari KPU. Kami masih menunggu balasan dari KPU,” pungkasnya.

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami