search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penanganan Kasus Tipikor BUMDes Temukus Disoroti
Senin, 10 Oktober 2022, 21:47 WITA Follow
image

beritabali/ist/Penanganan Kasus Tipikor BUMDes Temukus Disoroti.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi pada BUMDes Mekar Laba Desa Temukus dengan terdakwa NB (42) dan LD (28) yang telah memasuki tahap persidangan dengan Agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng menjadi sorotan tajam pengiat anti korupsi di Kabupaten Buleleng.

Pihak Kejaksaan Buleleng menyatakan saat ini para terdakwa dalam status tahanan rumah yang diputuskan oleh Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, sebab proses kewenangan penanganan kasus tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja. 

“Sekarang TSK sudah menjadi kewenangan hakim dan tidak ditahan karena hamil besar,” ungkap Humas Kejaksaan Buleleng, A.A Ngurah Jayalantara belum lama ini.

Menyikapi hal itu, sejumlah pengiat anti korupsi di Buleleng menyatakan kekecewaan terhadap penanganan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Buleleng maupun Pengadilan Negeri Singaraja, bahkan kedepan kemungkinan penanganan yang dilakukan akan menjadi contoh dalam kasus serupa. 

“Nah ini, mungkin kedepan bisa menjadi contoh penanganan kasus korupsi seperti sekarang ini,” ungkap Ekky Ilham Aldiansyah sebagai pengiat anti korupsi, Senin 10 Oktober 2022.

Pada bagian lain, Ekky juga melihat adanya kejanggalan didalam penanganan kasus korupsi dengan terdakwa NB dan LD tersebut hingga menyebabkan kerugian pada BUMDes Mekar Laba Desa Temukus mencapai Rp.283.178.000.

“Seharusnya ada ketegasan pihak-pihak terkait dalam penanganan kasus ini, sebab kasus-kasus sebelumnya yang menyebabkan kerugian negara kok ditahan sejak awal, kenapa dalam kasus ini tidak ditahan?,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Gusti Putu Adi Kusuma, bahkan sebagai pengiat anti korupsi dan sekaligus sebagai advokat menegaskan peristiwa penegakan hukum pemberantasan korupsi betul-betul istimewa dilakukan. 

Hanya karena alasan hamil kemudian tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka hingga tersangka itu menjadi terdakwa. Sehingga Perlu dicermati alasan hukum jika hamil itu disebut sebagai alasan melakukan penahanan rumah. Sebab kehamilan itu tidak seyogyanya dianggap seorang tersangka maupun terdakwa itu dalam kondisi sakit. 

“Jika mengacu pada poin 3 Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) nomor 1 Tahun 1989, sangat tegas dijelaskan bahwa pembantaran hanya bisa diterapkan terhadap orang sakit. Apakah orang hamil layak disebut sakit, ini sungguh lucu,” ujar Gus Adi.

Pada bagian lain, Gus Adi juga menyebutkan, pihak-pihak berwenang harus turun tangan terhadap penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum di Kabupaten Buleleng.  

"Saya pikir Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas, KPK, Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI, hingga Komisi Kejaksaan RI patut turun langsung mendalami alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka hingga menjadi Terdakwa dalam kasus korupsi,” tegas Gus Adi.

Sebagai pengiat dan pemerhati kasu-kasus korupsi, Gusti Putu Adi Kusuma merasa lucu dan melihat ketidak seriusan aparat penegak hukum di Buleleng dengan pola penanganan yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi pada BUMDes Mekar Laba Desa Temukus.

“Saya pikir peristiwa yang baru pertama kali saya dengar dalam pemberantasan kasus korupsi. Banyak tersangka hingga terdakwa bahkan yg telah berstatus Narapidana dalam kondisi hamil bahkan hingga melahirkan tetap menjalani penahanan/hukuman penjara. Ini sungguh menjadi paradigma yang sangat buruk jika alasan kehamilan dibenarkan untuk tidak melakukan penahanan. Terlebih kasus korupsi," ujarnya.

Dalam proses penanganan yang dilakukan para terdakwa didakwa pasal dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami