Pengarakan Ogoh-Ogoh Ditiadakan, Melasti Hingga Tawur Kesanga Dibatasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster, Hari ini (20/3/2020) mengeluarkan Instruksi Gubernur terkait Hari Raya Nyepi. Instruksi antara lain mengatur tentang Melasti, Tawur Kesanga, hingga ogoh-ogoh.
[pilihan-redaksi]
Instruksi Gubernur Bali Nomor 267/01-B/HK/2020 ini berisi tentang rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali. Dasar pertimbangan keluarnya instruksi ini adalah penyebaran Covid 19 atau Corona di Indonesia yang semakin meningkat. Juga hasil rapat bersama Gubernur Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Propinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Propinsi Bali pada Jumat 20 Maret 2020.
Instruksi Gubernur Bali yang memberi instruksi kepada Bupati/Walikota se Bali, PHDI, MDA Bali, Bendesa adat/kelihan desa adat se Bali ini menyatakan: Melasti, Tawur Kesanga, dan Pengerupukan dilaksanakan dengan melibatkan para petugas pelaksana upacara yang sangat terbatas yakni paling banyak 25 orang. Terdiri dari pelaksana utama yakni Pamangku, Sarati dan pembawa sarana upacara utama.
Instruksi lainnya adalah tidak melaksanakan pengarakan ogoh-ogoh dalam bentuk apapun dan dimanapun.
"Bupati/walikota se Bali, PHDI, MDA Bali, Bendesa adat/kelihan desa adat se Bali agar melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini dengan disiplin dan penuh tanggung jawab," demikian Gubernur Koster, dalam instruksi yang ditetapkan di Bali 20 Maret 2020.
Instruksi ini ditembuskan kepada Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI di Jakarta, Menter Dalam Negeri, Kepala BNPB di Jakarta, Ketua DPRD Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX Udayana, Kajati Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Bali, dan Komandan Korem Wirasatya Bali.
Reporter: bbn/tim