Pengedar 41 Paket Sabu Siap Edar Diringkus di Pemogan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar meringkus pengedar narkoba jenis sabu berinisial APL (38) di kamar kosnya di Jalan Sunia Negara Nomor 40, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan, pada Sabtu, 2 Juli 2022.
Tersangka APL ditangkap atas informasi masyarakat yang diduga kerap bertransaksi di Denpasar.
Polisi kemudian mengikuti gerak gerik tersangka yang berdomisili di Gang Permata, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
"Rumah tersangka di Padangsambian tapi kalau yang di Pemogan ini diduga khusus dipakai untuk menyimpan sabu," ujar sumber.
Pria kelahiran Jakarta itu dikuntit hingga ke TKP. Namun karena tidak keluar kamar, Polisi langsung mengerebek. Benar saja, di kamar tersebut petugas mendapati barang bukti 41 paket sabu siap edar, sebuah timbangan digital, satu bandel plastik klip bening, 20 pipet, gulungan plaster kertas, satu doubletip, dua alat hisap bong dan satu Hp milik pelaku.
Dari hasil pemeriksaan tersangka berada di kamar kos ini digunakan APL untuk memecah sabu guna diedarkan.
"Asal sabu atau jaringan tempat pelaku terlibat masih didalami polisi," ungkap sumber.
Polisi juga menyelidiki dugaan dia memakai barang haram itu bersama orang lain di sana. Dikonfirmasi mengenai penangkapan ini, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi belum bisa memberikan keterangan.
"Data belum disampaikan ke humas," ujarnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl