search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penyelesaian Sengketa Aset di Gili Trawangan Raih "Best Practice" KPK
Senin, 28 November 2022, 21:24 WITA Follow
image

beritabali/ist/Penyelesaian Sengketa Aset di Gili Trawangan Raih "Best Practice" KPK.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Penyelesaian Sengketa Aset di Gili Trawangan, Lombok Utara, membawa Pemerintah Provinsi NTB meraih gelar praktik terbaik (best practice) yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Gelar tersebut lantas menjadikan NTB sebagai role model terkait masalah penyelesaian aset bagi daerah lainnya di Indonesia.

Gubernur NTB  Zulkieflimansyah, diundang sebagai pembicara dalam rangkaian acara Road To Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 Wilayah Direktorat V Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK RI di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem, Badung Bali, Jumat, 25 November 2022 lalu.

"Alhamdulillah NTB terpilih sebagai provinsi yang mampu menyelamatkan aset negara Trilyunan di Gili Trawangan,” kata Gubernur, Senin (28/11).

Zulkieflimansyah menjelaskan, keberhasilan Pemprov NTB dalam menyelesaikan kasus tersebut tak lepas berkat pendampingan yang dilakukan oleh KPK dan Satgas Investasi Nasional.

“Terima Kasih atas pendampingan dari KPK dan Satgas Investasi Nasional sehingga benang kusut tersebut bisa terurai,” ujarnya.

Gili Trawangan sendiri merupakan salah satu objek wisata unggulan yang berada di Lombok Utara dengan luas 3.400.000 m2. Di atas lahan tersebut Pemprov NTB memiliki hak pengelolaan lahan nomor: 1 tahun 1993, seluas 750.000 m2. 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami