search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Perkembangan Terbaru Kasus Vina Cirebon dan 2 DPO Yang Digugurkan
Senin, 3 Juni 2024, 10:06 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Perkembangan Terbaru Kasus Vina Cirebon dan 2 DPO Yang Digugurkan

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhamad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat tahun 2016 silam masih menyisakan banyak tanya.

Penangkapan Pegi Setiawan alias Perong oleh Polda Jabar pada Selasa (21/5) lalu di Kota Bandung, justru menimbulkan berbagai pertanyaan baru di benak publik.

Apalagi, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan. Ia juga mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa nahas yang merenggut nyawa Vina.

Bahkan, Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Sebab, menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian pada 2016 lalu.

Buntutnya, sebanyak 65 pengacara menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Pegi. Puluhan pengacara ini berasal dari berbagai daerah seperti Indramayu, Brebes, Kuningan, Majalengka, Bandung, hingga DKI Jakarta.

"Ada 65 pengacara yang sudah resmi menandatangani surat kuasa untuk membela Pegi Setiawan," kata Tim kuasa hukum keluarga Pegi, Toni dalam tayangan CNN Indonesia TV, Jumat (31/5).

Toni menyebut 65 pengacara itu membantu secara cuma-cuma atau tidak dibayar karena tergugah untuk menegakkan hukum di Indonesia.

Ia juga menyatakan tak menutup kemungkinan pengacara yang akan membela Pegi Setiawan akan terus bertambah tergantung situasi dan kondisi.

"Mereka semua itu tergugah, tidak dibayar oleh keluarga Pegi Setiawan. Mereka tergugah ingin membantu, ingin menegakkan hukum, ingin menegakkan keadilan," ucapnya.

Tak hanya soal penangkapan Pegi, tapi keputusan Polda Jabar menghapus dua DPO atas nama Dani dan Andi juga mendapat komentar dari berbagai pihak.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan keputusan penyidik Polda Jabar menghapus dua DPO itu lantaran belum ditemukan cukup bukti.

"Karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif," kata Sandi kepada wartawan, Kamis (30/5).

Meski demikian, Sandi membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki bukti terkait kedua DPO itu untuk melaporkannya ke pihak berwajib.

Sandi juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung Polri untuk mengusut kasus pembunuhan Vina hingga tuntas.

"Karena itu masih didalami, masih dikerjakan. Apabila memang ada keterangan informasi tambahan alat bukti saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang benderang tindak pidana ini tentunya pihak kepolisian akan sangat berterima kasih," tuturnya. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami