search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polres Buleleng Didemo Soal Mafia Hukum dan Kriminalisasi
Jumat, 26 Agustus 2022, 09:21 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polres Buleleng Didemo Soal Mafia Hukum dan Kriminalisasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Munculnya indikasi mafia hukum yang melakukan aksinya di Polres Buleleng hingga upaya kriminalisasi mematik reaksi keras sejumah masyarakat yang langsung mendatangi Mapolres Buleleng dengan melakukan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi. 

Sejumlah spanduk dan pamflet dibentangkan sejumlah warga yang mendatangi langsung markas kepolisian yang telah dijaga secara ketat. Aksi damai Kamis 25 Agustus 2022 dikomando langsung Jro Gede Arka Wijaya yang telah menjadi korban permainan mafia tanah oknum pejabat Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng dan oknum notaris di Kota Singaraja dalam transaksi jual beli tanah tahun 2017 lalu. Ia dijadikan tersangka oleh penyidik Unit II Satreskrim Polres Buleleng.

Jro Arka Wijaya saat melakukan orasi didepan Mapolres Buleleng mengungkapkan kekecewaan yang dialaminya dalam proses hukum yang dilaluinya, sebab ada dugaan permainan yang dilakukan penyidik bersama mafia tanah yang hendak memenjarakan dirinya dengan menjadikan dirinya sebagai tersangka. Padahal dirinya adalah korban dari permainan mafia tanah yang dilakoni oknum pejabat ATR/BPN Buleleng. 

“Saya dua kali menyurati Bapak Kapolres Buleleng, tetapi tidak ada tanggapan dari Polres Buleleng,” tegas Jro Arka.

Pada bagian lain saat orasi, Jro Arka Wijaya juga mengungkap perbuatan aneh oknum penyidik yang secara tiba-tiba memblokir nomor whatsapp miliknya hingga kesulitan untuk melakuan koordinasi dengan penyidik tersebut.

“Bapak Kapolres Buleleng, Bapak Kapolda Bali, dan Bapak Kapolri harus tahu perilaku penyidik di Satreskrim Polres Buleleng yang malah memblokir nomor HP masyarakat yang berperkara dan ditangani oleh penyidik yang bersangkutan. Etiskah seorang penyidik yang sedang menangani perkara malah memblokir nomor HP para pihak yang terlibat di dalam perkara tersebut,” ungkap Jro Arka.

Selain beberapa kejanggalan dan keanehan yang dialami dalam mendapatlan pelayanan hukum di Mapolres Buleleng, Jro Gede Arka Wijaya juga mengungkap pernah didatangi oleh sesorang yang bukan penyidik. 

“Berikut, saya dirayu oleh seseorang yang bukan penyidik datang ke Polres Buleleng malah disana saya di-BAP. Tetapi saya menolak karena pemanggilan saya tidak melalui surat panggilan,” ungkapnya.

Aksi yang dilancarkan Jro Arka Wijaya bersama sejumlah warga didepan Mapolres Buleleng berlangsung hampir setengah jam, bahkan polisi mengalihkan aus lalu lintas dari kedua jalur jalan agar tidak menyebabkan kemacetan. Akhirnya, Kabag Ops Polres Buleleng Kompol I Gusti Alit Putra, S.Sos, MH., menghampiri Jro Arka menyampaikan tuntutannya kepada petinggi Polres Buleleng di ruangan. 

Jro Arka Wijaya bersama beberapa warga masuk ke Mapolres Buleleng dengan melewati penjagaan yang ketat, bahkan beberapa wartawan yang telah masuk ke Halaman Mapolres Buleleng juga diimbau untuk tidak melakukan peliputan penyampaian aspirasi Jro Arka tersebut.

Usai pertemuan, Jro Arka mengatakan telah menyampaikan semua keberatan dia kepada para petinggi Polres Buleleng yang hadri yakni Kabag Ops Kompol  I Gusti Alit Putra bersama Kasatreskrim AKP Hadimastika Karsito Putro dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya serta bersama penyidik. 

“Kedatangan kami bersama perwakilan tokoh-tokoh masyarakat ke Polres Buleleng, adalah kami menuntut keadilan. Dimana dalam kasus saya, adanya dugaan ketidakprofesional oknum penyidik. Kami menuntut penegakan hukum itu, alasan-alasan kami sebagai tersangka,” ungkap Jro Arka.

Jro Arka mengaku dia bersama warga diterima dengan baik oleh petinggi Polres Buleleng dan berharap Polres Buleleng bisa lebih objektif menangani kasusnya yang belum dituntaskan berkaitan dengan dugaan mafia hukum dan mafia tanah yang melibatkan pejabat tertentu.

“Karena dalam kasus ini ada dugaan mafia pertanahan. Kami minta Polres Buleleng harus mendengar aspirasi kami dan harus lebih mendalami kasus ini, adakah permainan-permainan mafia tanah dan mafia hukum. Banyak laporan saya sudah disampaikan di Polres Buleleng. Ketika kami sebagai rakyat kecil membutuhkan suatu keadilan, polisi sebagai pegayom, pelindung, berikan kami keadilan itu. Polisi punya kewenangan, jangan tembang pilih dalam penegakan hukum. Yang benar ayo dibenarkan, yang salah tolong disalahkan,” tegas Jro Arka.

Secara terpisah, Kabag Ops Polres Buleleng Alit Putra menyebutkan, proses komunikasi telah diberikan kepada Jro Arka untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang terjadi berkaitan dengan penanganan kasus di Mapolres Buleleng.

“Kami dari Polres Buleleng mengajak Bapak Arka ke ruangan berkomunikasi apa yang menjadi unek-uneknya dalam proses penangan kasus. Dan Bapak Arka merasa tidak dengan dijadikan tersangka. Kita sudah mempertemukannya dengan Kasatreskrim dan penyidik sehingga dari penyidik menjelaskan secara gamblang. Dan proses itu sedang berjalan,” beber Kompol Alit Putra.

Sementara dari informasi yang dihimpun menyebutkan, penanganan kasus yang dilaporkan Jro Arka adalah keterlibatan oknum pejabat ATR/BPN Buleleng bersama seorang notaris yang tidak dilakukan proses secara transparan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng. Kasus tersebut terkesan dibiarkan lantaran adanya permintaan khusus oknum tertentu.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami