search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Putri Chandrawati: Saya Tulus Mencintai Ferdy Sambo
Senin, 8 Agustus 2022, 07:45 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Putri Chandrawati: Saya Tulus Mencintai Ferdy Sambo

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati alias Putri Sambo akhirnya muncul untuk pertama kalinya di hadapan publik. Momen ini terjadi saat Putri menjenguk suaminya yang saat ini tengah ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Minggu (7/8).

Putri baru muncul setelah insiden penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Dalam kesempatan itu, Putri menyampaikan bahwa dirinya mempercayai dan mencintai suaminya. Ia turut meminta doa agar bisa menghadapi masalah ini.

"Saya Putri bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa, biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yg sulit ini," kata Putri.

Putri juga mengaku telah mengikhlaskan dan memaafkan semua kejadian yang menimpa keluarganya, termasuk soal peristiwa dugaan pelecehan.

"Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," ujarnya.

Sementara itu, pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menuturkan bahwa dalam kunjungan itu Putri turut membawa pakaian untuk suami.

Namun, dalam kunjungan itu, Putri dan rombongan belum diizinkan membesuk atau bertemu dengan suaminya.

"Hari ini (kami) datang ke Mako Brimob untuk membawa pakaian kepada Pak Ferdy Sambo dan membesuk beliau, tapi hari ini belum sempat ketemu," ucap Arman.

Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 30 hari.

Sambo dibawa ke Mako Brimob lantaran diduga telah melanggar etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo dianggap tidak profesional dalam menangani TKP di rumah dinasnya sendiri.

Penahanan Sambo itu berdasarkan ketentuan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Ya, betul 30 hari info dari Itsus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan melalui pesan tertulis, Minggu (7/8).(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami