search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Residivis Buka Jaringan Narkoba di Tabanan Ditangkap
Jumat, 16 September 2022, 19:09 WITA Follow
image

beritabali/ist/Residivis Buka Jaringan Narkoba di Tabanan Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Komang Boyka (42) tidak kapok menjual narkoba. Ia kembali dijebloskan ke penjara oleh anggota Ditresnarkoba Polda Bali karena mengedarkan sabu dengan sistem tempel.  

Residivis ini diringkus di sebuah rumah kontrakan di kawasan Perumahan Windraloka Blok E 37, Jalan Cempaka Putih, Banjar Batuaji Kaja Desa Batuaji, Kerambitan Tabanan, pada Rabu 14 September 2022 sekira pukul 07.00 WITA. 

Dari tangan pria yang juga tinggal di Jalan Gunung Batukaru Denpasar Barat itu disita 84 paket sabu seberat 165,21 gram siap edar. 

Menurut sumber di lapangan, Komang Boyka sebenarnya asli dari Denpasar dan dia mengontrak rumah di tabanan. Dia kontrak rumah di Tabanan khusus untuk mengedarkan sabu. 

"Dia mau buka jaringan sabu di Tabanan dan mengontrak rumah disana," ungkap sumber Jumat 16 September 2022. 

Sumber melanjutkan, Komang Boyka sejak seminggu lalu dijadikan target operasi lantaran dicurigai sebagai pengedar narkoba. Petugas lantas mengikuti gerak-geriknya yang berangkat dari Denpasar menuju rumah kontrakan di Tabanan. 

"Pria ini residivis dan lama berkecimpung di bisnis narkoba tersebut," ungkap sumber. 

Setelah tiba di rumah kontrakan di TKP Polisi datang mengerebek disaksikan dua orang masyarakat umum, yakni I Gusti Ketut Supirka dan I Gusti Made Windu Artaya. 

Di dalam kamar rumah ditemukan sejumlah barang bukti, yaitu 84 buah bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat keseluruhan 165,21 gram brutto atau 149,10 gram netto. 

Kemudian, satu buah tas kain warna biru bertuliskan indomaret, satu buah timbangan digital warna silver merk profesional digital table, satu buah kartu ATM pasword BCA warna gold dengan nomor 5307952068247064. 

Selain itu juga ditemukan satu buah sendok dari pipet, satu ikat pipet bergaris merah putih, empat bendel plastik klip, seperangkat alat hisap bong dan satu buah handphone merk oppp A5S warna biru beserta sim card. 

Tersangka Boyka tak bisa mengelak dan mengakui barang bukti 84 paket sabu diperoleh dari rekannya ARB asal Banyuwangi, Jawa Timur. Dari hasil jual sabu dia pernah mendapat upah pengambilan dengan sistem tempel atas perintah ARB sebesar Rp 1 juta. 

Sumber melanjutkan, Polisi kini sedang mengejar ARB yang juga seorang residivis kasus narkoba. "ARB ini juga residivis karena mereka sama - sama residivis," terang sumber. 

Sementara tertangkapnya kurir narkoba dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Stefanus Satake Bayu saat dihubungi awak media, Kamis 15 September 2022.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami