search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
RTWR Siap Dirampungkan DPRD Tabanan, Begini Targetnya
Selasa, 28 Maret 2023, 14:20 WITA Follow
image

beritabali/ist/RTWR Siap Dirampungkan DPRD Tabanan, Begini Targetnya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan Putu Eka Putra Nurcahyadi, menargetkan Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan segera rampung pada 2023 dan sudah menjadi Ranperda.

"Kami di DPRD Tabanan tetap komit untuk mengawal revisi RTRW Kabupaten Tabanan, yang jelas di tahun ini kami target harus sudah menjadi Ranperda," ujarnya beberapa waktu lalu. 

Politisi PDI Perjuangan asal Marga ini menyebutkan proses revisi Perda RTRW masih menunggu persetujuan substansi dari Pemerintah pusat dalam hal ini berasal dari Kementerian Agraris dan Tata Ruang.

Sehingga dengan adanya perubahan, khususnya yang masih memungkinkan mengikuti RTRW Provinsi Bali, dan masukan dari masyarakat tentang penetapan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang akan menyesuaikan dengan lahan sawah dilindungi (LSD) akan tetap menunggu keputusan pemerintah pusat yang diharapkan akan dilakukan secara bertahap.

"Untuk itu, masukan dari DPRD Tabanan terkait persoalan masalah LSD yang akan menjadi LP2B, DPRD tetap akan melakukan pengawalan secara bertahap. Agar tidak menunggu lebih lama, maka tujuan dari substansi itu agar bisa dijalankan, sehingga prosesnya bisa cepat," lanjutnya.

Baca juga:
DPRD Tabanan Setujui LKPJ Bupati Tahun 2022, Begini Catatannya

Karena jika prosesnya terlalu lama, diakui Eka berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar lagi. Mengingat saat ini, proses perijinan bagi masyarakat yang ingin menjalankan usaha di Kabupaten Tabanan sangat mudah untuk di dapat dengan adanya sistem online single submission (OSS).

Sementara itu,disisi lain diakui Eka banyak pelaku usaha di Tabanan karena belum rampungnya Perda RTRW ini belum mengantongi ijin pembuatan bangunan. "Hal inilah yang kami khawatirkan, karena jika nanti Penetapan ini keluar sementara pemilik usaha sudah mendirikan bangunan di lokasi yang tidak diijinkan untuk membangun, maka bangunannya harus dibongkar. Ini yang kami khawatirkan," tambahnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/adv



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami