search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Satpol PP Tutup Toko Berjaringan di Gilimanuk, Pemilik Akui Urus Ijin Lewat Calo
Kamis, 27 Juni 2019, 12:55 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com, Jembrana. Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana Rabu (26/06/2019) siang melaksanakan penyegelan satu toko berjaringan di Kelurahan Gilimanuk,Kecamatan Melaya, Jembrana. Toko yang sudah beroperasi selama 3 tahun tersebut ditutup paksa lantaran tidak mengantongi ijin.
 
[pilihan-redaksi]
Dari keterangan Kepala Satpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budi di ruang kerjanya menjelaskan, toko berjaringan tersebut disegel karena belum juga memiliki ijin operasional dari instnasi terkait selama 3 tahun. Penyegelan ini juga sesuai dengan  Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2010 dan Perbub tahun 2011 tentang penataan dan pemberdayaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan toko modern.
 
"toko itu kita tutup paksa karena jelas tidak mengantongi ijin apalagi toko ini sudah buka selama 3 tahun. Ya karena membandel terpaksa kita lakukan langkah penyegelan" jelas Rai Budi Rabu (26/6/2019). 
 
 
Rai Budi juga menambahkan, pihaknya akan menunggu itikad baik pemilik toko untuk segera mengurus ijin. "Ya kita akan buka kembali toko tersebut jika pemiliknya sudah mengurus dan memiliki ijin" tegasnya.
 
[pilihan-redaksi2]
Sementara pemilik toko SWT Mart NI Nyoman Suryani mengaku, dirinya sudah mengurus ijin melalui seorang calo akan tetatpi hingga saat ini ijin tersebut belum selesai juga, dihadapan petugas, Suryani mengaku mendengar informasi kalau berkas ijin tokonya tersebut sengaja dipegang seorang pejabat pemkab tinggi Pemkab Jembrana.
 
"saya sudah mengurus ijinnya tapi melalui seseorang calo,namun sampai saat ini tidak juga selesai" terangnya.
 
Penyegelan ini juga melibatkan, Dinas Koperindag Jembrana, Dinas Perijinan,Camat Melaya,Kelurahan Gilimanuk. Toko SWT Mart yang berlokasi di dekat gelung kori Kelurahan Gilimanuk tersebut langsung dipasang Pol PP line l sebagai bentuk toko tersebut tanpa memiliki ijin. (bbn/jim/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami