search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Satu Pesawat dengan Korban ke Bali, Dua Turis Cina Curi Kartu Kredit dan Kuras Rp182 Juta
Jumat, 5 Mei 2023, 16:03 WITA Follow
image

bbn/merdeka.com/Satu Pesawat dengan Korban ke Bali, Dua Turis Cina Curi Kartu Kredit dan Kuras Rp182 Juta.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap Dua pria Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial HC (45) dan WY (37). Keduanya diringkus karena mencuri kartu kredit dan menguras isinya sebesar Rp181 juta.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan, kedua pelaku menggunakan kartu kredit korban untuk membeli barang dengan cara memalsukan tanda tangan pada saat pembayaran.

"Dan hasil pembelian, barang belanjaan dibawa ke negara asalnya yaitu China," kata AKBP Ida Ayu di Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (5/5).

Korban berinisial JY, seorang pelajar yang juga merupakan WN China. Pencurian terjadi saat korban tiba Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat Hongkong Airlines HX 707 pada Minggu (23/4) sekitar pukul 07.07 Wita.

Saat itu, korban keluar dari pesawat menuju tempat pengambilan bagasi. Dia membuka tas dan mengecek isi dompetnya ternyata kartu kreditnya sudah tidak ada atau hilang. Setelah itu, korban menghubungi orang tuanya melalui telepon yang berada di China dan memintanya untuk memblokir kartu kreditnya.

Seusai menelepon orang tuanya, korban keluar meninggalkan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Lalu, sekitar pukul 18.23 WITA orang tuanya kembali menghubungi korban melalui telepon dan mengatakan bahwa ada notifikasi transaksi pada kartu kredit yang hilang tersebut. Transaksi dilakukan di wilayah Bali sebelum kartu kreditnya diblokir.

Selanjutnya, orang tuanya mengirimkan bukti pemberitahuan dan rekening koran tentang adanya transaksi yang dilakukan di Mall Bali Galeria (MBG) Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

"Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali," imbuhnya.

Selanjutnya, personel Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Rabu (26/4) sekitar pukul 11.00 WITA, anggota Sat Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berbelanja di salah satu toko handphone di Mall Bali Galeria.

Pelaku selanjutnya ditangkap sambil diinterogasi. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa barang-barang yang telah dibeli pelaku di Mall Bali Galeria menggunakan kartu kredit korban. Keduanya bekerja sama dengan dua orang pelaku lain.

"Dua orang lain tersebut dikatakan pelaku sudah pulang ke China melalui Hongkong dengan membawa beberapa barang belanjaan memakai kartu kredit curian," ujarnya.

Kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp181.702.102. Para pelaku satu pesawat datang ke Pulau Dewata dengan korban. Mereka diduga mengambil barang milik korban ketika mereka bersebelahan.

Barang bukti yang diamankan dari WY berupa sebuah tas warna hitam merk MeiNaili, satu baju kaos warna putih merk NIKE, satu celana jins biru merk BLX, sepasang sepatu warna hitam Nike Wingflo 09, satu baju kaus warna hitam merek Emporio Armani, serta kartu kredit atas nama orang lain. Sementara dari HC, petugas menyita satu unit Iphone 14 Promax 256 GB Deep Purple beserta kabelnya, satu adaptor 20W, satu mag safe charger, satu clear case.

Selain itu, disita Airpods Pro Gen2, sepasang sepatu Nike Zoom Pegasus, kaus kaki, satu jaket Nike, satu tas warna hitam Calvin Klein, satu baju kaus warna hitam Gabbanie, serta satu celana pendek warna cokelat motif kotak-kotak Burberry. Sementara barang yang sudah dibawa kabur ke negera asalnya seperti lima unit Iphone 14 Promax.

Para pelaku diketahui sudah berulang kali datang ke Bali. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman mengenai jumlah korban mereka.

"Mereka ke Bali untuk liburan, tapi sudah berulang kali dan periode waktunya sebentar-sebentar, kemungkinan mereka sudah pernah melakukan hal yang sama, ini yang perlu kami dalami, serta menelusuri terkait dua orang lain yang disebut-sebut terlibat," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga mengatakan, pelaku dapat memakai kartu kredit korban hanya dengan memalsukan tanda tangan. Sebab, kartu itu tidak berisi penggunaan PIN.

"Mereka (para pelaku) satu pesawat dengan korban dan tidak (para pelaku) tidak kenal korban. Memang mereka saya lihat dari paspornya VoA dan akan berlibur," ujarnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 263 KUHP pencurian dan pemalsuan surat dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 6 tahun. (sumber: merdeka.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami