search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sindikat Pencuri Traktor di Jembrana Terancam 7 Tahun Penjara
Selasa, 28 Juli 2020, 21:50 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Pelaku pencurian spesialis mesin traktor ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Jembrana di Jember Jawa Timur pada sabtu (25/7/2020). 

[pilihan-redaksi]
Dari penangkapan tersangka Misturi Dusun Renes Utara, RT/RW : 002/006, Kelurahan/Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur tersebut didapatkan barang bukti 8 buah kunci pas, 3 buah kunci ring, 3 buah karet panbel, 3 buah baut pangkon, 2 buah potongan bambu, 1 unit mesin traktor merk YANMAR 10,5 PK warna merah, 1 unit mesin traktor merk YANMAR 8,5 PK warna merah dan 1 unit mesin traktor merk KUBOTA 8,5 PK warna oranye. 

Menurut keterangan Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, penangkapan Misturi ini berkat penangkapan 2 tersangka diantaranya Ahmad dan Abdulla yang sudah ditangani di Polres Badung. 

Atas pengembangan dan berdasarkan laporan 2 korban I Ketut Alit Narta asal Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dan Ellys Astriani Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.  

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP. Yogie Pramagita memerintahkan unit opsnal yang dipimpin Kanit I IPTU I Gede Alit Darmana melakukan penyelidikan. Dan pada hari Sabtu, tanggal 25 Juli 2020 sekira pukul 02.00 WIB berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama MISTURI yang merupakan residivis dirumahnya yang beralamat di Dusun Renes Utara, RT/RW : 002/006, Kelurahan/Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. 

"Tersangka merupakan satu komplotan dengan 2 tersangka lainnya yang kini sudah ditangani Polres Badung. Kita tangkap tersangka di rumahnya di Jember," tegas Kapolres AKBP Ketut Gede Adi Wibawa saat press release dengan awak media Selasa (28/7/2020). 

Dan dari hasil interogasi tersangka Misturi, mengakui perbuatan mengambil 3 unit mesin traktor tersebut tanpa seijin pemiliknya dilakukan bersama-sama dengan 2 orang temannya yang bernama Ahmad dan Abdulla. 

Akibat kehilangan 1 unit mesin traktor merk Kubota 8,5 PK warna orange I Ketut Alit Narta mengalami kerugian sebesar Rp17.500.000. Dan korban Ellys Astriani kehilangan 2 unit mesin traktor antara lain 1 unit mesin traktor merk Yanmar 10,5 PK warna merah dan 1 unit mesin traktor merk YANMAR 8,5 PK warna merah mengalami kerugian sebesar Rp75 juta. 

Atas perbuatan tersangka ini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami