search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Singapura Cabut UU, Aktivitas Seks Gay Tak Dianggap Kriminal
Senin, 22 Agustus 2022, 08:23 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Singapura Cabut UU, Aktivitas Seks Gay Tak Dianggap Kriminal

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong pada Minggu (21/8) mengatakan negaranya akan mencabut regulasi era kolonial yang bakal membuat seks gay menjadi dekrimininalisasi. Walau tak lagi dianggap kriminal, Singapura tetap mempertahankan status ilegal pernikahan sesama jenis. 

"Seks antara laki-laki yang setuju tidak boleh dikriminalisasi Tidak ada pembenaran untuk menuntut orang itu, atau menjadikannya kejahatan," kata Loong dalam pidato kebijakan tahunannya yang disiarkan di televisi, diberitakan CNN.

"Saya percaya [pencabutan] adalah hal benar, dan sesuatu yang sebagian besar warga Singapura kini harus menerimanya. Ini akan membawa hukum sejalan dengan adat istiadat, dan saya harap, memberi sedikit kelegaan kepada kaum gay Singapura," ucap dia lagi.

"Seperti setiap manusia sosial, kami juga punya orang-orang gay di tengah-tengah kami. Mereka adalah sesama warga Singapura. Mereka adalah rekan kerja kami, teman kami, anggota keluarga kami. Mereka juga ingin menjalani kehidupan mereka sendiri, berpartisipasi dalam komunitas kami dan berkontribusi penuh ke Singapura," papar dia.

Walau seks gay kini tak dianggap kejahatan pidana, pemerintah Singapura tak mengubah regulasi pernikahan yang ditetapkan antara pria dan wanita.

"Kami akan melindungi definisi pernikahan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Penafsiran dan Piagam Perempuan, agar tidak digugat secara konstitusional di pengadilan. Kami harus mengubah konstitusi untuk melindunginya, dan kami akan melakukannya," kata Loong dalam akun Twitter dia.

KUHP Singapura Bagian 377A terkait gay diundangkan pada 1938 oleh pemerintah kolonial Inggris ketika Singapura masih dijajah. Aturan itu menghukum seks gay, bahkan jika itu suka sama suka, antara orang dewasa, dan dilakukan secara pribadi, dengan hukuman sampai dua tahun penjara.

Undang-Undang seperti itu juga diberlakukan di negara jajahan Inggris lainnya seperti di India. India sudah mencabut aturan itu pada 2018.

Pada 2007 pemerintah Singapura sudah mencabut Bagian 377 dari KUHP setelah kajian komprehensif, tetapi Bagian 377A tetap dipertahankan.

Pada Februari 2022, Pengadilan Banding Singapura memutuskan pasal tersebut akan tetap menjadi undang-undang tetapi tak dapat dipaksakan untuk menuntut laki-laki karena melakukan hubungan seks gay.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami