search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Supervisor Gelapkan Aset Perusahaan untuk Beli Narkoba
Rabu, 23 Juni 2021, 16:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Fasilitas jabatan yang didapatkan FS (30 tahun), sebagai supervisor sebuah perusahaan di Kota Mataram ternyata tak cukup membuatnya puas. 

Mobil, handphone dan laptop yang diberikan sebagai penunjang kerja, malah digadaikan dan sebagiannya dijual secara online. 

FS ditangkap di wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram, Minggu (20/6). Hasil penjualan aset perusahaan dihabiskan untuk membeli narkoba dan kebutuhan harian.

 

"Yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan laporan pihak perusahaan," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (23/6).

Sebelum akhirnya dilaporkan, pihak perusahaan dikatakan Kadek Adi, sudah memberikan peringatan kepada FS. Perusahaan meminta agar segera mengembalikan fasilitas kantor yang ia bawa.

Namun demikian, FS yang pada akhirnya dipecat dari perusahaan mengaku telah menggadaikan dan menjualnya. Untuk mobil misalnya, digadai Rp10 juta, untuk laptop digadai Rp1,5 juta. Sementara handphone sudah dia jual via online.

Akibat ulah FS yang merugikan pihak perusahaan hingga Rp80 juta, kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia diberatkan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Dari kasus ini, yang bersangkutan kami tahan agar mempermudah proses penyidikan," kata Kasat Reskrim Kadek Adi Budi Astawa. 

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami