search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Telkomsel Klarifikasi Pelaku Pencurian Baterai Tower di Jembrana Bukan Karyawannya
Jumat, 14 April 2023, 17:16 WITA Follow
image

beritabali/ist/Telkomsel Klarifikasi Pelaku Pencurian Baterai Tower di Jembrana Bukan Karyawannya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Menanggapi pemberitaan pencurian baterai tower Telkomsel di Jembrana, Manager Corporate Communications Area Jawa Bali Telkomsel, Erwin Kusumawan memberikan klarifikasi.

Dalam pernyataannya yang diterima redaksi, Jumat (14/4/2023), Erwin menyatakan sehubungan dengan adanya pemberitaan mengenai pencurian baterai tower Telkomsel di Jembrana pada 29 Maret 2023, pihaknya menyampaikan tiga poin diantaranya;

1. Bahwa tidak benar yang melakukan pencurian baterai tower Telkomsel di Kabupaten Jembrana, Bali adalah karyawan Telkomsel.

2. Pelaku yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian adalah merupakan karyawan PT. Radhika Patangga Jaghadita (RPJ) yang merupakan subcon dari PT. infrastruktur Telekomunikasi Indonesia yang merupakan mitra kerja pemeliharaan tower. 

3. Telkomsel terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan pihak terkait untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, diberitakan Polres Jembrana mengungkap kasus pencurian baterai tower yang terjadi pada tanggal 29 Maret 2023 di 46 lokasi Tower Telkomsel di daerah Jembrana

Pihak PT Telekomunikasi Selular (Telkom) melaporkan kehilangan baterai tower di 46 lokasi tower tersebut dan melaporkannya ke Polres Jembrana melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/III/SPKT/Polres Jembrana/Polda Bali pada tanggal 30 Maret 2023.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, ketiga tersangka telah mengakui telah mengambil 120 battery tower.

"Mereka menggunakan 1 unit mobil jenis Daihatsu Sigra warna putih dengan nopol B 2634 BZG, yang merupakan kendaraan operasional kantor," jelasnya kepada awak media.

Kapolres menambahkan, adapun ketiga tersangka yang diamankan tersebut adalah I Gusti Ngurah Kade Suardika bersama I Putu Andiana, yang terlibat dalam 11 TKP, dan I Putu Andiana bersama I Kadek Yona Primanda yang terlibat dalam 13 TKP. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami