Tersangka Oknum DPRD Badung Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi
Jumat, 13 Oktober 2017,
22:54 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terlibat kasus reklamasi liar di kawasan Konservasi Tahura, tersangka oknum anggota DPRD Badung, I Made Wijaya alias Yonda dilimpahkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi Bali pada Jumat (13/10) sekitar pukul 9.00 Wita.
Bendesa Adat Tanjung Benoa itu tidak sendirian dilimpahkan, tapi bersama 5 tersangka lainnya. Pelimpahan ini dibenarkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, AKBP Ruddi Setiawan, Jumat (13/10).
[pilihan-redaksi]
Menurutnya, pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik memberkas keenam tersangka selama empat bulan kamarin, hingga penanganan kasus tersangka Yonda memasuki tahap dua atau P21.
"Benar, hari ini kami melimpahkan tahap dua kasus yang dilakukan bendesa adat tanjung benoa tanpa ijin di kawasan Konservasi Taman Tahura dengan melakukan pengerukan atau perluasan ini adalah reklamasi ilegal, sekali lagi tanpa izin kita melaksanakan penyelidikan ini sudah hampir empat bulan," tegasnya.
Kata dia, lima orang tersangka lainnya ikut serta dalam kegiatan tersebut bersama Yonda. Mereka berperan dalam menyiapkan dana dan selanjutnya apabila reklamasi liar tersebut rampung maka para tersangka akan melakukan kegiatan komersil di atas lahan tersebut.
"Lima tersangka lainnya ikut dilimpahkan dan terlibat dalam reklamasi ilegal. Lima orang itu yang menyiapkan dana, kalau kegiatan reklamasi ilegal tadi jadi, nanti mereka akan melakukan kegiatan untuk komersial," tuturnya.
Mantan Kapolres Badung ini menegaskan semua kegiatan di kawasan konservasi harus ada izinnya. Sedangkan apa yang dilakukan tersangka Yonda tidak mengantongi izin dari pihak Kehutanan. [bbn/spy]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl