Tiga WNA Berkeliaran Saat Nyepi di Bali Ditangani Imigrasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tiga warga negara asing (WNA) yang berkeliaran saat masyarakat Bali merayakan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1946 sudah ditangani Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Ketiga bule tersebut sebelumnya diamankan di wilayah Kuta Selatan.
Bule pertama yang diamankan yakni berinisial MB (51) asal Rusia. Perempuan ini diamankan karena mengganggu ketertiban umum saat pelaksanaan Nyepi. Tim Intedakim Imigrasi Ngurah Rai, bersama Pecalang setempat telah mendatangi Polsek Kuta dan memeriksa MB.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra mengatakan Tim Intedakim memeriksa dokumen perjalanan MB. Diketahui MB asal Rusia berusia 51 tahun, terakhir masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 12 Oktober 2023 dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) yang berlaku sampai 10 November 2023. Dari hasil pemeriksaan tersebut, MB sudah overstay lebih dari 60 hari.
"Polsek Kuta Selatan menyerahkan MB kepada tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai untuk dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar guna pemeriksaan lebih lanjut," bebernya Rabu 13 Maret 2024.
Kedua, ada juga WNA lainnya yang melanggar ketertiban umum selama pelaksanaan Nyepi. Yakni seorang laki-laki ditemukan di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan. Pecalang mengamankan WNA tersebut dan berkoordinasi dengan Tim inteldakim.
"Imigrasi mencoba melakukan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan tidak bisa diajak berkomunikasi, diduga karena mengalami depresi. Sehingga tim tidak bisa mendapatkan identitas yang bersangkuran dan juga infomasi lainnya," ujar Suhendra.
Selanjutnya, WNA tersebut dibawa ke RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah, Sanglah untuk pemeriksaan medis dan pemberian pengobatan yang diperlukan.
Terakhir, dua WNA diamankan pecalang di Jalan Uluwatu dekat pintu masuk taman Penta Jimbaran, Kuta Selatan. Kemudian Pecalang menghubungi Kantor Imigrasi Ngurah Rai agar dilakukan pemeriksaan dokumen terhadap yang bersangkutan.
Kedua WNA tersebut berkewarganegaraan Prancis bernisial OT (21) dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang masih berlaku hingga 25 Maret 2024, dan inisial JC (21) yang menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedangan (Visa on Arrival) yang juga masih berlaku hingga 06 April 2024.
"Setelah diberi peringatan oleh Pecalang, kedua WNA tersebut diminta untuk kembali ke tempat tinggalnya masing-masing," terangnya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menyatakan bahwa Imigrasi Ngurah Rai tetap berkomitmen untuk menjaga ketertiban meskipun dalam suasana Hari Raya Nyepi berkolaborasi dengan instansi terkait.
Hal ini bertujuan untuk memastikan pemberian tindakan hukum yang sesuai terhadap orang asing yang melanggar aturan. Selain itu juga untuk tetap mendukung pelaksanaan Nyepi dengan menjaga ketenangan dan keamanan bersama.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy