UMP Bali Ditetapkan Naik 7,81 Persen Mulai Januari 2023
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali naik 7,81 persen di atas angka inflasi Bali yaitu 6,84 persen pada, Senin, (28/11/2022).
Diketahui sebelumnya dewan Pengupahan Provinsi Bali telah mengirimkan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali, kepada pemerintahan Provinsi Bali pada, Rabu, (23/11/2022) lalu, berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Bali telah ditetapkan hari Minggu (27/11) Melalui Surat Keputusan Gubernur. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali nomor 847/03-M/HK/2022 tentang upah minimum Provinsi Bali tahun 2023.
Baca juga:
UMP Bali Seharusnya Sebesar Rp. 1,4 Juta
Surat keputusan Gubernur Bali itu memuat tentang dua hal yaitu, upah minimum Provinsi Bali tahun 2023 sebesar Rp.2.713.627.28 (Dua juta tujuh ratus tiga belas ribu enam ratus dua puluh tujuh dua puluh delapan sen) per bulan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang. (sumber: suara.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net