Usaha Garmen Sepi Sejak Pandemi, Mardiana Jadi pengepul Togel
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Aparat kepolisian Polsek Denpasar Selatan menangkap seorang pengepul judi togel bernama Dhona Mardiana (42) di kosnya, di Jalan Glogor Carik Nomor 99X Pemogan, Denpasar Selatan pada hari Kamis (08/09/22) pada pukul 18.30 WITA.
Kapolsek Densel Kompol I Made Teja Dwi Permana didampingi Kanitreskrim AKP I Made Putra Yudistira menjelaskan penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada yang bermain judi togel di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga:
Sopir Travel Nyambi Jualan Judi Togel Online
Dari laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan kemudian. Lalu pelaku diamankan di tempat tinggalnya pada Kamis (8/9/2022).
Saat diinterogasi, Dhona mengakui setelah pesanan nomer diterima, dia akan memasang secara online melalui akun pribadinya, yaitu aplikasi Akun Luna Togel.
Dia mendapat keuntungan sebesar 28 persen dari pemasangan dua angka. Lalu keuntungan 45 persen dari pemasangan tiga angka dan keuntungan sebesar 65 persen dari pemasangan empat angka.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa sebuah Hp Realme warna biru, Hp Xiomi Poco M3 warna hitam, Hp Samsung Galaxy A03 S, uang tunai Rp 50 ribu, dan kartu ATM atas nama pelaku," tambahnya.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (2) yo pasal 27 ayat (2) Undang - Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.
"Menurut pengakuan pelaku bahwa telah menjadi pengepul judi online sejak pandemi Covid-19. Alasannya menjadi pengepul judi karena masalah ekonomi dikarenakan usaha garmen yang digelutinya sepi orderan," tandasnya. (sumber: suara.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net