search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Produksi Narkoba di Tibubeneng, Duo Warga Ukraina Dituntut Seumur Hidup
Selasa, 7 Januari 2025, 20:48 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kasus Produksi Narkoba di Tibubeneng, Duo Warga Ukraina Dituntut Seumur Hidup.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dua pria warga negara Ukraina, Ivan Volovod (32) dan Mykyta Volovod (33), yang terlibat dalam produksi narkotika di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa sore (7/1/2025).

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan permufakatan jahat untuk memproduksi narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Jaksa Penuntut Umum, Imam Ramdoni.

Menurut dakwaan yang dibacakan di persidangan, peristiwa ini bermula pada Agustus 2021, ketika seorang pelaku berinisial Roman Nazarenko (DPO) mengundang kedua terdakwa ke Bali untuk menjalankan bisnis narkotika. 

Dalam bisnis ilegal ini, keduanya dijanjikan imbalan sebesar $10.000 untuk setiap kilogram mephedrone yang diproduksi, serta $3.000 untuk setiap kilogram ganja yang ditanam. Tanpa ragu, kedua saudara kembar ini menyetujui tawaran tersebut.

Pada Januari 2022, Roman memperkenalkan terdakwa kepada Oleksii Kolotov (DPO), yang akan membiayai produksi narkotika dan mengajarkan cara menanam ganja hidroponik. Mereka kemudian menyewa sebuah lahan di Jl. Penelisan Agung, Tibubeneng, Kuta Utara, dengan nama ibu dari Oleksii, Olena Kolotova, sebagai pemiliknya.

Setelah pembangunan rumah selesai pada Mei 2023, kedua terdakwa memasang instalasi untuk produksi narkotika jenis mephedrone dan menanam ganja hidroponik. Mereka mempersiapkan bahan-bahan produksi narkoba yang dibeli dari marketplace di Indonesia dan China, termasuk bahan kimia berbahaya seperti BK-4 (bromo methylpropiophenone), metilamini, hingga pupuk untuk penanaman ganja.

Pada September 2023, kedua terdakwa menerima bayaran sebesar $30.000 dari Oleksii sebagai kompensasi atas pemasangan instalasi produksi narkotika dan peralatan untuk menanam ganja. Setiap proses produksi mephedrone membutuhkan waktu dua hari untuk menghasilkan sekitar 150 gram narkotika, dengan total produksi mencapai 1 kilogram.

Namun, usaha ilegal mereka tidak berlangsung lama. Polisi dari Satresnarkoba Polres Badung yang mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan, melakukan penyelidikan. Pada akhir 2023, polisi berhasil menggerebek rumah yang digunakan untuk memproduksi narkotika dan menanam ganja, serta mengamankan kedua terdakwa.

Polisi juga menemukan berbagai peralatan produksi narkoba dan tanaman ganja hidroponik di lokasi tersebut. 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami