search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Warga Adang Eksekusi Lahan dan Bangunan di Buleleng
Kamis, 29 September 2022, 09:36 WITA Follow
image

beritabali/ist/Warga Adang Eksekusi Lahan dan Bangunan di Buleleng.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Puluhan warga mengadang dan berjaga-jaga pada lahan dan bangunan yang bakal dieksekusi di Desa Pemaron Kecamatan Buleleng, tepatnya di Jalan Singaraja Seririt, sebelah barat persimpangan jalan menuju Pantai Penimbangan, Rabu 28 September 2022. 

Bahkan eksekusi lahan milik Dewa Gede Suadnyana diwarnai dengan ketegangan. Sejumlah warga akhirnya mundur setelah polisi secara persuasif memberikan imbauan untuk meninggalkan tempat tersebut, namun upaya negoisasi terus dilakukan sehingga eksekusi tetap dilaksanakan dan diberikan waktu selama sebulan untuk melakukan pengosongan.

Panitera Pengadilan Negeri Singaraja, Anak Agung Nyoman Diksa mengatakan, proses eksekusi tetap dilakukan dan pemohon melalui kuasa hukumnya, Yulius Logo memberikan kesempatan termohon untuk melakukan proses pindah selama sebulan.

“Eksekusi sudah diserahkan kepada kuasa pemohon atas nama pemohon eksekusi,” ungkap Panitera PN Singaraja.

Kuasa Hukum Pemohon Yulios Logo secara tegas menyampaikan eksekusi pengosongan bangunan dan lahan tersebut harus dilakukan secara langsung, namun demikian termohon diberikan sebulan untuk mengosongkan tempat tersebut.

“Hari ini seharusnya sudah dilakukan eksekusi, pengosongan tetapi atas kebijakan klien kami memberikan waktu satu bulan untuk melakukan pengosongan, Eksekusi sudah dilaksanakan hari ini. Eksekusi sudah dilaksanakan dan apabila satu bulan tidak dilaksanakan maka eksekusi tetap dilakukan,” ujar Yulius.

Sementara, Kuasa Hukum Termohon, DR. Ida Bagus Nyoman Alit mengungkapkan, kliennya merasa tidak puas secara hukum, karena tidak mengetahui proses lelang dari awal tanpa mempertemukan para pihak di PN Singaraja. 

“Sudah ada itikad baik dari klien saya koordinasi dengan pihak pemohon untuk mengembalikan uangnya dan permasalahan ini juga masih dalam tahapan kasasi termasuk juga kami tidak mengetahui proses lelang dari awal, dan kami merasa sangat tidak puas akan ini,” tegasnya.

Polres Buleleng dalam pelaksanaan eksekusi tersebut menerjunkan sekitar 50 personel yang dikomando langsung Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol I Gusti Alit Putra, kegiatan pengamanan dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami