search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Warga Gianyar Beli Motor Ninja Online Datangnya Malah Baju
Rabu, 27 Juli 2022, 11:52 WITA Follow
image

beritabali/ist/Warga Gianyar Beli Motor Ninja Online Datangnya Malah Baju.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Dua sindikat penipu penjualan motor yang menjajakan dagangan lewat marketplace Facebook, yakni Zainal Arifin (32) selaku penjual dan Maradona Agus Ilyas (37) selaku ekspedisi ditangkap Tim Opsnal Polsek Sukawati. 

Mereka memperdaya warga Desa Batuan, Sukawati, Gianyar yang membeli motor Kawasaki Ninja dengan kerugian total Rp32 juta.

Kapolsek Sukawati, Kompol Made Ariawan P, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati AKP Anak Agung Alit Sudarma, Kasubag Humas Polres, AKP Hendrajaya menyatakan Unit Reskrim Polsek Sukawati beberapa kali menerima laporan terkait dengan penipuan jual beli secara online.

“Lalu berdasarkan laporan dari korban Nyoman Gede Suryawan pada tanggal 30 Juni 2022 yang melaporkan telah mengalami penipuan secara online yaitu awalnya korban membeli sepeda motor Kawasaki Ninja melalui marketplace di Facebook,” ujarnya, Rabu (27/7).

Awalnya pelaku minta ditransfer dana Rp24 juta. Kemudian minta transfer lagi sehingga total kerugian Rp32 juta. 

“Tersangka memalsukan resi pengiriman. Saat pengiriman yang datang ke rumah korban bukan motor, tapi baju,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukawati memburu pelaku yang tinggal di wilayah Kec. Mayangan, Kab. Probolinggo, Jawa Timur. 

Kemudian dilakukan penangkapan di sebuah rumah kos-kosan serta berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku penipuan. 
“Pelaku Maradona mengaku sebagai pemilik sepeda motor dengan terlebih dahulu mendownload foto sepeda motor Kawasaki Ninja dari google setelah itu baru di posting ke Marketplace Facebook, kemudian mencari contoh resi pengiriman di google untuk diedit dan meminta uang pelunasan,” jelasnya.

Sedangkan pelaku Zainal berperan sebagai petugas dari J&T Ekpress yang meyakinkan korban bahwa sepeda motor telah dikirim, juga berperan mengedit resi pengiriman barang berupa sepeda motor. 

“Selain di Bali pelaku juga telah melakukan penipuan secara online di berbagai provinsi,” imbuhnya.

Pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu, Pasal 45 a ayat (1) UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami