search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Warga Yordania Dieksekusi Mati di Saudi Jadi Sorotan Internasional
Minggu, 19 Maret 2023, 21:05 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Warga Yordania Dieksekusi Mati di Saudi Jadi Sorotan Internasional

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Seorang warga Yordania dieksekusi mati di Arab Saudi pada 12 Maret 2023 setelah dipaksa mengaku jadi bandar narkoba. Hussein Abu Al Khair (57) dijatuhi hukuman mati pada Januari 2015 setelah melalui sidang yang dikritik oleh Amnesty International sebagai persidangan yang "sangat tak adil".

Human Rights Watch melaporkan anggota keluarga Abu Al Khair mengatakan bahwa pria itu dipaksa mengaku menyelundupkan narkoba setelah pihak berwenang memukuli dan menyiksanya selama 12 hari.

Selama penyiksaan itu, keluarga Abu Al Khair juga mengatakan saudaranya digantung terbalik dan dipukuli dengan tongkat.

"Dia tidak pernah membayangkan pengakuan paksa akan diizinkan dalam persidangan," kata saudarinya, Zeinab Abul Al Khair, seperti dikutip dari BBC.

Kasus Abu Al Khair ini pun menyedot perhatian internasional dan memicu kekhawatiran bahwa Saudi kemungkinan bakal berlaku sewenang-wenang untuk mengeksekusi orang atas tuduhan pelanggaran narkoba.

Kekhawatiran itu seiring dengan berakhirnya moratorium tak resmi mengenai penggunaan hukuman mati untuk kasus pelanggaran narkoba sejak November 2022 lalu. Dua pekan sejak itu, 17 orang dieksekusi atas tuduhan narkoba.

Kelompok Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Penahanan Sewenang-wenang menyatakan pihaknya telah menemukan bahwa penahanan Abu Al Khair tidak memiliki dasar hukum.

Pada akhir 2022, kantor Hak Asasi Manusia PBB juga sempat mengajukan banding atas putusan terhadap warga Yordania itu. PBB menilai penggunaan hukuman mati untuk pelanggaran narkoba tak sesuai dengan norma dan standar internasional.

Di bawah hukum internasional, hukuman mati hanya boleh dijatuhkan untuk "kejahatan paling serius" dan dalam keadaan luar biasa. Hukum internasional juga secara eksplisit mengecualikan pelanggaran narkoba dari hukuman mati.

"Kami mendesak pemerintah Saudi menghentikan eksekusi Al-Khair yang akan segera dilaporkan dan untuk mematuhi pendapat Kelompok Kerja dengan membatalkan hukuman matinya, membebaskannya segera dan tanpa syarat, dan dengan memastikan bahwa dia menerima perawatan medis, kompensasi, dan reparasi lainnya," kata juru bicara Liz Throssell.

Kelompok kampanye Reprieve juga mengatakan pihak berwenang Saudi belum memperingatkan keluarganya bahwa dia akan dieksekusi. Otoritas juga tak memberi kesempatan bagi keluarga Abu Al Khair untuk mengucapkan selamat tinggal.

Sementara itu, Saudi Press Agency melaporkan Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa hukuman mati terhadap Al Khair diberikan untuk "mengonfirmasi ketajaman pemerintah Kerajaan untuk memerangi segala jenis narkoba karena kerusakan parah yang mereka sebabkan pada individu dan masyarakat".

Berdasarkan dokumen pengadilan, Abu Al Khair ditangkap pada 18 Mei 2014 saat melintasi perbatasan antara Aqaba di Yordania Selatan ke Tabuk, barat laut Saudi, dengan mobil.

Penjaga perbatasan Saudi menggeledah mobilnya dan menemukan tiga tas dengan lebih dari 200 ribu pil amfetamin yang disembunyikan di tangki bahan bakar.

Abu Al Khair membantah telah menyelundupkan ratusan ribu narkoba itu. Namun dia akhirnya mengaku usai dipaksa oleh pihak berwenang Saudi.(sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami