search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ini 10 Merek Paling Banyak Hasilkan Sampah Plastik di Bali
Rabu, 8 Juni 2022, 18:10 WITA Follow
image

bbn/Suara.com/Ini 10 Merek Paling Banyak Hasilkan Sampah Plastik di Bali

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Sampah plastik hingga kini menjadi masalah yang dihadapi Indonesia. Dalam laporan brand audit atas sampah plastik di Bali pada 2021, Sungai Watch mengungkap 10 besar perusahaan yang produk dan kemasannya paling mencemari Bali, beberapa di antaranya Danone Aqua, Wings Surya, Orang Tua Group, Santos Jaya Abadi, Unilever, Indofood, Mayora Indah, Coca-cola, Garuda Food dan Siantar Top.

"Dari 227.842 item sampah plastik bermerek yang kami analisa, perusahaan yang paling banyak menyampah di Bali adalah Danone Aqua dengan total sampah plastik 27.486 item atau 12 persen dari total sampah plastik yang dianalisa," kata Sungai Watch dalam laporan.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rofi Alhanif, mengapresiasi audit merek (brand audit) sampah plastik yang mencemari lingkungan di Bali.

"Belum lama ini ada penelitian yang bagus di Bali, brand audit atas sampah plastik sehingga ketahuan mana saja produk perusahaan yang berakhir di alam, baik itu di sungai maupun di laut," kata Rofi dalam keterangannya, Rabu, (8/6/2022).

Menurut dokumen, sampah plastik Danone Aqua utamanya bersumber dari sampah plastik air minum kemasan gelas (14.147 item) dan botol (12.352 item).

Audit juga menemukan hampir separuh dari total sampah plastik yang dianalisa berupa sampah kemasan saset sekali pakai. Disebut tiga besar perusahaan yang sampah sasetnya paling banyak mencemari lingkungan adalah Santos Jaya Abadi, Unilever dan Indofood. Dari total 67.000 item, 30% lebih adalah saset snack, kata laporan. Persentasenya setara dengan total sampah saset produk kopi dan mie instan.

Temuan tersebut relatif mencerminkan posisi penguasaan pasar masing-masing perusahaan pada segmen penjualan barang cepat konsumsi (fast moving consumer goods).

Pada industri air minum kemasan bermerek misalnya, Danone Aqua memang tercatat sebagai produsen air kemasan terbesar dengan lini produk yang mencakup air kemasan gelas, botol sekali pakai dan galon guna ulang ukuran 19 liter.

Data yang diolah dari berbagai sumber menyebut secara keseluruhan Danone Aqua menguasai 51,4% pasar, disusul Le Minerale (18,8%), Vit (4,4%), Club (3%) dan Nestle (2,8%). Sekitar 20% pangsa pasar selebihnya merupakan porsi penjualan 1.000 lebih perusahaan air bermerek di seluruh Indonesia.

Menurut Rofi, brand audit seperti yang dilakukan Sungai Watch tersebut bermanfaat untuk mengedukasi produsen agar lebih bertanggungjawab untuk menarik kembali produk dan kemasan plastik yang mereka produksi dan terbuang di lingkungan terbuka sebagai sampah.

"Memang banyak tantangan, utamanya untuk produk seperti saset yang terbilang dilema lantaran permintaannya tinggi, terutama di daerah yang masyarakat atau ekonominya lemah," kata Rofi mendorong kalangan produsen aktif mengekplorasi mekanisme penarikan sampah plastik yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat.

Dalam dialog yang sama, Kepala Subdirektorat Tata Laksana Produsen, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ujang Solihin Sidik, mengakui dilema peredaran masif produk sekali pakai yang bermasalah dari sisi kemasan (problematic packaging), utamanya saset.

Karena itu, menurutnya, pemerintah mendorong produsen mengadopsi penghentian (phasing-out) produksi produk dan kemasan pangan dengan wadah plastik mini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Dalam peraturan tersebut, produsen air kemasan diarahkan untuk menghentikan (phasing-out) produksi dan peredaran semua kemasan mini, di bawah 1 liter, per Desember 2029. Aturan serupa berlaku untuk kemasan saset di bawah 50 mililiter.

"Peraturan itu berlaku untuk semua level produsen, baik besar maupun kecil. Namun dalam implementasinya, target utamanya adalah perusahaan-perusahaan besar karena merekalah kontributor terbesar sampah plastik," kata Ujang Solihin.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami