APBD Karangasem 2023 Ketok Palu Sebesar Rp1,5 Triliun, Ada Sejumlah Catatan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, APBD Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2023 akhirnya disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna yang berlangsung hari ini, Senin (28/11/2022) di Gedung DPRD Karangasem.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika yang dihadiri oleh Bupati Karangasem, I Gede Dana bersama Wabup, I Wayan Artha Dipa diikuti oleh Anggota DPRD Karangasem dan jajaran OPD Pemkab Karangasem.
Total RAPBD Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023 dirancang sebesar Rp.1,535 triliun. Dalam pembahasan APBD juga ada beberapa hal telah disepakati seperti penyesuaian target PAD sektor pendapatan yang bersumber dari Pajak Daerah menjadi sebesar Rp142,330 miliar.
Dalam laporan gabungan komisi yang dibacakan oleh, I Wayan Pura Arnawa disebutkan bahwa pada intinya, dewan dapat menyetujui Ranperda RAPBD Semesta Berencana Karangasem 2023 dengan beberapa catatan, usul dan saran.
Dari Fraksi Nawa Satya Partai NasDem misalnya, menyoroti terkait kondisi tenaga kontrak/honorer di Karangasem. Dimana sesuai dengan wacana BKPSDM mengatakan ada sebanyak 1.069 tenaga kontrak/honorer yang kini nasibnya masih belum jelas.
Oleh karena itu, pemerintah diharapkan untuk mencarikan solusi, jangan sampai di tengah sulitnya mencari pekerjaan justru menambah jumlah pengangguran.
Sementara itu, dari Fraksi Partai Golkar mendorong agar pemerintah melakukan percepatan penghapusan kemiskinan, peningkatan kualitas SDM Pendidikan dan Kesehatan dan penanggulangan pengangguran.
"Salah satu cara untuk menanggulangi pengangguran dengan peningkatan decent job melalui penyediaan lapangan usaha," Kata Pura Arnawa saat membacakan laporan gabungan komisi.
Sedangkan dari Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan agar ada pengawasan yang lebih maksimal pada setiap kegiatan agar nantinya tidak ada temuan-temuan oleh pihak audit.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs