Dua Pelaku Pencurian Pikap di Jembrana Ditangkap Sebelum Menjual Hasil Curian
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Polres Jembrana menangkap dua pelaku pencurian mobil pikap milik tetangga kos mereka. Kedua pelaku tersebut bernama Herman, asal Jember dan Andrik Sukisno, asal Malang. Mereka tertangkap pada Rabu, 10 Mei 2023, di Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kejadian pencurian mobil tersebut dilaporkan oleh pemiliknya pada Jumat, 5 Mei 2023, sekitar pukul 08.00 WITA. Mobil pikap tersebut dicuri di halaman rumah kost milik Bapak Ketut Nawa Puja, yang beralamat di Jalan Pulau Batam Gang Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.
Berdasarkan hasil pengembangan, Polres Jembrana berhasil mengungkap identitas kedua pelaku dan menangkap mereka pada Sabtu, 6 Mei 2023, sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku Herman dan Andrik Sukisno ditangkap di dalam kamar kos mereka.
Selama interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka merencanakan untuk menjual mobil curian tersebut untuk mendapatkan uang, namun mereka tertangkap sebelum berhasil menjualnya.
Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini didasarkan pada laporan korban, Bapak I Ketut Nawa Puja, yang kehilangan mobil Mitsubishi Colt T 120 hitam tahun 2000 dengan nomor polisi DK 8581 AH, beserta STNK, BPKB, dan kunci kontak kendaraan.
"Dari hasil interogasi, kedua tersangka ini menyewa kamar kos di tempat kejadian perkara sejak 27 April 2023 lalu. Kemudian pada hari aksi pencurian, keduanya telah menyusun rencana. Tersangka Herman meminta Andrik untuk memantau situasi di sekitar kos dan Herman menjadi eksekutor," papar Elim kepada detikBali, Rabu (10/5/2023).
Setelah merasa situasi aman, Herman yang sudah berbekal sebuah obeng kemudian masuk ke dalam kamar kos korban dengan membuka engsel pintu kamar kos yang berhasil dibukanya. Selanjutnya, ia mengambil satu buah BPKB, STNK serta kunci kontak mobil curian tersebut.
"Setelah merencanakan aksi pencurian berhasil, kedua tersangka kemudian membawa kabur mobil korban dan menuju Jember via Pelabuhan Gilimanuk," ujar Elim.
Baca juga:
Satu Pesawat dengan Korban ke Bali, Dua Turis Cina Curi Kartu Kredit dan Kuras Rp182 Juta
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil pikap warna hitam lengkap dengan identitas kendaraannya. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sebuah obeng yang sebelumnya digunakan untuk membuka engsel pintu kamar kos korban.
"Rencananya akan dijual untuk menghasilkan uang, akan tetapi keburu kita amankan. Tersangka Herman juga berencana menuju Malaysia," ungkap Elim.
Atas kejadian tersebut, kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr