Duduk Perkara Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar Selebgram Ajudan Pribadi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Selebgram yang dikenal dengan nama Ajudan Pribadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
Kasus bermula saat Ajudan Pribadi menawarkan penjualan dua unit mobil kepada korban berinisial AL. Korban diketahui merupakan seorang pengusaha.
Saat itu, Ajudan Pribadi menawarkan mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 dengan harga Rp950 juta.
"Setelah korban menyetujui dan menyepakati tawaran penjualan mobil tersebut maka korban AL mentransfer uang ke rekening," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3).
Korban pertama kali mentransfer uang kepada Ajudan Pribadi pada 2 Desember 2021 sejumlah Rp400 juta. Ini uang untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser.
Kemudian, korban kembali mengirim uang sebesar Rp750 juta pada 6 Desember 2021 untuk pembayaran mobil Mercedes Benz. Sisanya atau sebesar Rp200 juta kemudian ditransfer oleh korban pada 14 Desember 2021.
Namun, setelah seluruh uang pembelian itu dikirim, dua unit mobil yang mestinya diterima oleh korban tak kunjung diserahkan oleh Ajudan Pribadi.
Hingga akhirnya korban melalui pengacaranya melayangkan somasi kepada Ajudan Pribadi. Dua kali somasi dilayangkan, namun tak kunjung ada respons dari tersangka.
Korban berinisial AL lantas melaporkan Ajudan Pribadi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 November 2022.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk pelapor hingga Ajudan Pribadi selaku terlapor. Namun, Ajudan Pribadi tak pernah memenuhi panggilan.
Kendati demikian, dalam proses ini penyidik telah menemukan unsur pidana sehingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.
Dalam proses penyidikan, polisi kembali memanggil Ajudan Pribadi untuk diperiksa. Namun, yang bersangkutan dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan tanpa alasan jelas.
"Sehingga penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan surat perintah membawa saksi terhadap pelapor," ucap Syahduddi.
Penyidik lalu mendapat informasi soal keberadaan Ajudan Pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Penyidik berangkat ke sana dan berupaya mencari keberadaan Ajudan Pribadi di kediamannya. Namun nihil.
"Kemudian selama beberapa hari melakukan pengamatan diperoleh informasi terlapor ini sedang mengendarai kendaraan bermotor di suatu jalan di Kota Makasar," tutur Syahduddi.
"Kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor atas nama A," sambungnya.
Usai ditangkap, Ajudan Pribadi dibawa ke Jakarta dan menjalani serangkaian pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Polisi pun telah menahan Ajudan Pribadi usai berstatus sebagai tersangka. Sebab, dikhawatirkan yang bersangkutan akan mempersulit proses penyidikan.
"Apakah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya," ucap Syahduddi.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net