Kasus Penganiayaan Warga, Bendesa Adat Ambengan Jadi Tersangka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Setelah hampir sebulan sejak kasus penganiayaan terjadi hingga korban menjalani perawatan di RSUD Buleleng, Unit Reskrim Polsek Sukasada akhirnya menetapkan Bendesa Adat Ambengan di Desa Ambengan Kecamatan Sukasada Buleleng, Wayan Puger (54) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini setelah penanganan kasus dalam proses penyidikan ditingkatkan. Selain Bendesa Adat Ambengan Puger, dalam proses penanganan kasus yang dilakukan Polsek Sukasada juga turut menetapkan anak bendesa, Made Okta Wikayana (25) bersama keponakannya Gede Eko Lukmana (19) sebagai tersangka, sehingga dalam kasus penganiayaan terhadap Putu Sartika (35) telah ditetapkan tiga orang tersangka.
Kapolsek Kompol Made Agus Dwi Wirawan saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus tersebut sehingga proses penanganan kasus itu telah ditingkatkan dengan kembali memanggil sejumlah saksi-saksi maupun ketiga tersangka.
"Hasil proses penyelidikan dari beberapa saksi yang sudah kami minta keterangan membenarkan dan saat ini ditingkatkan ke penyidikan," ujar Agus Dwi Wirawan.
Polsek Sukasada dalam penanganan kasus tersebut berupaya memberikan kesempatan untuk dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan mengingat antara keduanya masih bertetangga dekat, namun langkah itu ditolak Bendesa Ambangan Puger. Kuat dugaan ada intervensi oknum pejabat politik yang berupaya membela bendesa adat.
Ditetapkannya Bendesa Adat Ambengan Wayan Puger bersama Okta Wikayana dan Eko Lukmana berawal dari permasalahan antara Puger dengan Sartika pada Rabu, 19 April 2023.
Saat itu korban Putu Sartika mengendarai sepeda motor di jalan raya sampai depan rumah Bendesa Adat Ambengan dihentikan oleh Bendesa, sehingga terjadi perselisihan dan didengar oleh keponakannya Eko Lukmana hingga kemudian memanas. Kemudian anak Bendesa tidak terima dengan perselisihan itu hingga keduanya mencegat korban di jalan raya.
Saat itu korban bersama mertuanya langsung dihajar oleh anak dan keponakan Bendesa Adat Puger yang diawali dengan menjepit leher korban dari belakang hingga terjatuh dari sepeda motor. Saat itu Bendesa Adat datang dan menendang korban, akibat aksi itu, korban dibawa ke RSUD Buleleng hingga menjalani perawatan intensif selama tiga hari.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul