search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejari Karangasem Somasi 74 Wajib Pajak, Total Piutang Rp11 M
Kamis, 11 Agustus 2022, 20:24 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kejari Karangasem Somasi 74 Wajib Pajak, Total Piutang Rp11 M.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Kejaksaan Negeri Karangasem melakukan somasi terhadap 74 wajib pajak (WP) yang tidak membayar kewajibannya selama bertahun - tahun hingga menjadi piutang pajak daerah Kabupaten Karangasem. 

Somasi itu diberikan sebagai tindak lanjut Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diajukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem kepada Kejaksaan Negeri Karangasem pada 30 Juni 2022 lalu. 

Kasi Datum Kejari Karangasem, Putu Oka Surya Atmaja bersama Kasi Intel, I Dewa Gede Semaraputra, Kamis (11/8/2022) menjelaskan, dari 74 SKK yang diajukan, total piutang pajak daerah mencapai angka Rp.11 Miliar lebih. 

Nilai piutang tersebut masing - masing berasal dari sejumlah sektor pajak diantaranya sektor Pajak MBLB (mineral batuan bukan logam) sebesar Rp.9,6 Miliar, Pajak Hotel sebesar Rp1 miliar lebih, Pajak restoran sebesar Rp. 664 juta dan sektor Pajak PBB-P2 sebesar Rp.291 juta.

"Setelah SKK diajukan pada tanggal 30 Juni 2022 lalu, pada 11 Juli 2022 kita buatkan surat somasi kepada 74 wajib pajak tersebut. Setelah disomasi, sebanyak 14 wajib pajak sudah merespon ada yang sudah bayar ada juga yang membuat surat pernyataan untuk melunasi," ujar Atmaja di hadapan sejumlah awak media.

Dari 14 wajib pajak yang merespon somasi pertama tersebut, Kejari Karangasem sejauh ini telah berhasil mendorong wajib pajak untuk membayar piutang pajak dengan progres hampir mencapai Rp.1 miliar dalam kurun waktu 3 minggu kerja, itupun progres dalam dua hari terakhir saat berita ini ditulis belum terhitung.

Sementara itu, pasca diberikan somasi pertama, masih ada 60 wajib pajak yang belum memberikan respon. Untuk itu, dalam waktu dekat ini pihak Kejari berencana kembali memberikan somasi untuk yang kedua kalinya.

"Apabila wajib pajak yang di SKK kan tersebut tetap tidak mengindahkan seluruh tahapan yang kita lakukan maka atas ijin pimpinan segera akan melakukan tindakan litigasi. Sesuai dengan ketentuan kemungkinan terburuk kami bisa melakukan gugatan pengadilan hingga pembubaran PT," terang Atmaja.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami