search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Marak Penjualan Narkotika Palsu di Gili, Kapolres Minta Korban Melapor
Selasa, 14 Maret 2023, 06:44 WITA Follow
image

beritabali/ist/Marak Penjualan Narkotika Palsu di Gili, Kapolres Minta Korban Melapor.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Penjualan narkotika palsu jenis ganja, sabu hingga kokain marak di Gili Trawangan, Meno dan Air.

Terungkapnya penjualan narkotika palsu ini setelah beberapa waktu lalu Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara mengamankan seorang berinisial A warga Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang. Pelaku ini diamankan atas dugaan penjualan narkotika jenis kokain.

“Sebelumnya kita sering mendengar bahwa di Gili itu sering ada penjualan kokain. Kita berusaha ungkap dan mendapati pelaku bersama barang bukti diduga kokain pada pekan lalu. Namun setelah di tes lab kemarin hasilnya keluar ternyata negatif,” kata Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, Sabtu (11/3). 

Barang yang diduga kokain tersebut kata Sudarmanta ternyata adalah panadol yang telah ditumbuk. Pihaknya pun tidak bisa memproses hukum pelaku A. 

“Kita tidak bisa proses hukum karena barang tersebut tidak masuk bahan narkotika,” ucapnya, dikutip radar lombok.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, Iptu I Ketut Artana mengatakan bahwa pihaknya bukan kali ini saja menemukan kasus pemalsuan bahan narkotika. Sebelumnya ia juga pernah mengamankan pelaku yang diduga sebagai penjual ganja. Tetapi setelah dites barang bukti yang disita dari pelaku ternyata daun senggepur. 

“Ada juga yang jual sabu tetapi ternyata itu tepung beras bahkan plamir,” ucapnya.

Para pelaku ini pakai sistem tembak lari. Mereka menawarkan ke tamu yang rata-rata warga negara asing (WNA) bahwa itu ganja atau kokain. Begitu dibeli mereka langsung pergi.

“Kalau tamu yang pintar biasanya dites dulu tetapi ada juga yang langsung beli dan ketipu,” bebernya.

Artana menjelaskan bahwa untuk bisa memproses pelaku atas kasus pidana penipuan itu syaratnya harus ada korban yang melapor.

“Makanya saat ini nunggu apakah ada korban yang melapor. Kalau ada yang datang melaporkan bahwa kena tipu saat beli narkotika kan bagus juga. Makanya kami buka pintu selebar-lebarnya,” ucapnya sembari berkelakar.

Editor: Robby

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami