Pasca-Tahanan Kabur, Proses di Kejari Jembrana Dipercepat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, Pelaku tahanan kabur dari sel tahanan Polres Jembrana beberapa waktu lalu, kini kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana oleh penyidik Satreskrim Polres Jembrana Rabu (26/01/2022).
Tersangka Gilang Adrianto, tersandung kasus pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) sekarang statusnya tersangka menjadi tahanan Kejari Jembrana.
"Kami sudah terima tahap dua dari penyidik," jelas Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.
Namun meskipun sudah menjadi tahanan kejaksaan tetapi tersangka Gilang dititipkan kembali di sel tahanan Polres Jembrana agar mendapatkan penjagaan yang lebih ketat.
"Rencana dalam waktu dekat, awal bulan depan kami limpahkan ke pengadilan. Saat ini kami proses pemberkasan penuntutan," ujar Delfi.
Menurutnya, proses pemberkasan dari tersangka Gilang ini dipercepat, mengingat sebelumnya sempat kabur dari tahanan Polres Jembrana bersama dua tahanan lain. Karena itu, untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diingkan, proses dipercepat.
Reporter: bbn/jbr