Patuhi Lalu Lintas, Polres Karangasem Kini Punya Tiga Alat E-Tilang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Selalu patuhi peraturan saat berkendara, karena Polres Karangasem juga menerapkan sistem e-tilang dalam melakukan penindakan pelangaran lalu lintas.
Seperti disampaikan oleh Kapolres Karangasem, AKBP. Ricko AA Taruna baru - baru ini, Polres Karangasem mendapat 3 unit alat e-tilang, dimana salah satunya bisa dioperasikan menghunakan ponsel pintar melalui aplikasi yang dipasangkan.
Baca juga:
Ini Beda E-Tilang dan Tilang Manual
"E-Tilang kita dapat 3 alat, bisa menggunakan ponsel yang sudah diberikan aplikasi, etilang bersifat bisa mobile, pelaksanaannya sama, ketika ada pengendara melanggar, maka petugas dapat menghampiri dan dapat mengambil photo langsung," ujarnya baru - baru ini.
Nantinya data berupa foto pelanggar akan tersimpan kedalam sistem E-Tilang dengan denda yang sama sesuai dengan pelanggran yang dilakukan, yang menjadi pembeda hamya prosesnya yaitu bisa dilakukan secara mobile.
Nantinya bagi yang kena tilang melalui e-tilang ini tidak membayar denda, maka saat memperpanjang pajak motor (samsat) tidak bisa dilakuan sebelum melunasi denda, nantinya proses samsat baru bisa silakukan setelah dilakukan pembayaran denda tilang tersebut.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu patuhi peraturan berlalulintas saat berkendara dijalam raya," tutup Ricko AA Taruna.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs