search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Persoalan Aset di Gili Trawangan, KPK Lakukan Pendampingan
Jumat, 2 September 2022, 10:53 WITA Follow
image

beritabali/ist/Persoalan Aset di Gili Trawangan, KPK Lakukan Pendampingan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan pendampingan kepada Provinsi NTB, dalam menangani persoalan di Gili Trawangan, destinasi wisata favorit yang berada di Kabupaten Lombok Utara.  

KPK mendampingi menyelesaikan persoalan Gili Trawangan, yang berpotensi membuat negara rugi hingga triliunan akibat tidak maksimalnya penggunaan aset milik Pemprov NTB.

Saat membuka Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh KPK di Gedung Graha Bakti Praja Kantor Gubernur NTB, Kamis (1/9), Gubernur NTB, Dr H. Zulkieflimansyah mengungkapkan, KPK yang terus hadir memberikan pendampingan kepada Provinsi NTB dalam menangani berbagai persoalan di NTB, salah satunya persoalan di Gili Trawangan

"Kita berterima kasih kepada KPK, yang telah mendampingi kami, memberikan masukan dan arahan, sehingga tersesat dijalan yang terang itu bisa dihindari, salah satunya yaitu KPK mendampingi kami untuk menyelesaikan persoalan Gili Trawangan yang berpotensi membuat negara rugi hingga triliunan akibat tidak maskimalnya penggunaan aset," jelas Bang Zul.

Menyikapi pendampingan KPK ini, Jumat (2/9) hari ini Gubernur Zul melakukan inspeksi ke Gili Trawangan. Lewat Pelabuhan Bangsal, pimpinan KPK dan rombongan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 menggunakan speed boat ke pelabuhan Gili Trawangan. Didampingi Tim Penyelamatan Aset dan Optimalisasi Penerimaan Daerah Pemprov NTB.

Di Gili Trawangan, KPK berkeliling obyek aset milik Pemprov NTB seluas 65 hektar. KPK dan rombongan juga akan meninjau lokasi yang dikuasai masyarakat dan mau bekerjasama dengan pemerintah. Yakni lahan seluas 1.995m2 yang dihuni Kadri/Kana kebab. Serta lahan seluas 1.200 M2 dikuasai Irawati/Uber Dive Scbua.

KPK juga meninjau lokasi yang dikuasai masyarakat yang tidak mau bekerjasama dengan pemerintah. Yakni lokasi lahan seluas 300 M2 yang dikuasai Nurbayasari/Hotel Lumiere. Serta lahan Bamboo Hadeaway 1,2,3 yang dikuasai Hasan Basri.

Turut hadir Pimpinan KPK RI, Inspektur III Inspektorat Kementerian Dalam Negeri RI, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTB dan jajaran Forkopimda Provinsi NTB.

Sebelumnya pada Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di wilayah NTB, Pimpinan KPK, Nurul Ghufron mengatakan bahwa sampai tahun 2022 tidak kurang dari 1.400 orang yang telah ditangkap oleh KPK, Gubernur sebanyak 23 orang, Bupati Walikota sebanyak 44 orang dan Anggota Dewan. 

"KPK bukan membuat wadah untuk indonesia menjadi bopeng dan jelek, kami ingin wajah hukum bangsa indonesia itu tegak berwibawa di hadapan internasional karena tidak ada yang korup, KPK tidak ingin menangkap dan memperbanyak angka angka ini," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai salah satu aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

"Monitoring Center for Prevention (MCP) itu merupakan bagian dari perbaikan sistem. Salah satunya adalah dalam penggunaan anggaran," ujarnya.

Ghufron juga berpesan agar MCP tidak hanya dipandang sebagai angka-angka semata. Tetapi menjadi arahan bagi para pemimpin daerah untuk menjaga integritas dan dedikasinya kepada rakyat.

Adapun kunci keberhasilan pencegahan korupsi di Pemerintah Daerah, yakni komitmen pimpinan (Kepala Daerah dan Ketua DPRD), Integritas ASN, Sistem Tatakelola yang terintegritas, pengawasan yang memadai, reward and punisgment, kolaborasi dan sinergi dengan semua pihak dan partisipasi aktif publik dan stakeholders.

Sementara, Inspektur III Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri, Dr Elfin Elyas memberikan arahan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk sama - sama berkolaborasi dalam memperhatikan capaian MCP Pemprov NTB, terkait perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang/jasa, perizinan, pengawasan Apip, Manajemen ASN, Optimalisasi pajak daerah dan pengelolaan BMD.

"Kami berharap tim verifikasi dari kementerian dalam negeri, KPK dan seluruh pemerintah provinsi kabupaten kota harus sama - sama berkolaboraksi, kita mengintevensi itu untuk memperbaiki bukan untuk menghukum, tetapi memperbaiki agar pelayanan kepada masyarakat baik," tegasnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami